Diduga Gelapkan Uang Kontrak Kerja Rp14,2 Miliar, Pengurus Kopaja Dilaporkan Puluhan Anggotanya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Kopaja dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh puluhan anggotanya lantaran diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp14,2 miliar. Dana itu termasuk uang kontrak kerja sama antara Kopaja dengan Transjakarta .
"Hasil diskusi antara tim kuasa pemilik Kopaja-Trans dengan para pemilik kami sepakat melaporkan pengurus Kopaja ke Polda Metro Jaya pada Senin 18 Oktober 2021 lalu terkait masalah dana registrasi dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," ujar Ketua Delegasi Anggota Kopaja Widodo di Jakarta Selatan, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: 2 Notaris Tersangka Penggelapan Sertifikat Tanah Ibunda Nirina Zubir Tak juga Penuhi Panggilan Polisi
Menurut dia, kasus itu berawal saat pengurus tidak transparan dalam mengurus persoalan dana kerja sama antara Kopaja dengan Transjakarta. Dana sebesar Rp14,2 miliar itu merupakan hasil kontrak kerja sama dengan Transjakarta di tahun 2015 yang mana baru terealisasikan pembayarannya pada Juli 2020 lalu. "Anggota Kopaja itu ada 73, nah uang itu harusnya sampai pada pemilik yang jumlahnya 33. Pemasukan dari Transjakrta dan pengeluaran uang itu tidak transparan," katanya.
Dari miliaran itu, sekitar Rp3 miliar dikatakan pengurus untuk biaya perawatan unit Kopaja, tapi tanpa ada transparansi ke anggota selaku pemilik Kopaja. Lalu, Rp5 miliar lebih dikatakan pengurus sebagai uang registrasi lantaran pencairan dana ke Transjakartanya melalui pihak ketiga.
"Namun, saat kami konfirmasi ke Transjakarta tak ada itu yang namanya pihak ketiga, jadi langsung ke pengurus. Faktanya, saat kami klarifikasi ke pengurus pada 24 September 2021 lalu soal dana registrasi itu bilangnya Rp3 miliar lebih, tapi dalam laporan malah jadi Rp5,6 miliar," terang Widodo.
Sisa uang miliaran itu dikatakan pengurus untuk pembuatan pool dan segala macam, padahal para anggota tidak tahu soal itu. Sebab, tak ada pula persetujuan dari para anggota Kopaja tentang semua pengeluaran dana tanpa ada rapat pleno dengan anggota, pengurus hanya menyebutkan pengeluaran dana itu melalui klaim-klaim belaka.
"Ini sangat berdampak bagi kami (anggota Kopaja) di samping pengurangan pendapatan mobil kondisinya ancur-ancuran (karena tak jelas transparansi perawatannya) juga bisa mengurangi pengoperasian unit yang ditargetkan Transjakarta," ujarnya.
Anggota Kopaja sendiri pada Rabu (24/11/2021) ini melakukan pertemuan di Wisma Tani, Pasar Minggu, Jakarta Selatan guna membahas persoalan itu lebih lanjut dihadiri anggota Kopaja dan anggota Pengawas, Yuuda Simanjuntak. Termasuk mengeluarkan seruan mosi tidak percaya pada pengurus dan meminta pengurus tersebut untuk mundur dari jabatannya, yakni Asari selaku Ketua Umum, Sari Mumpuni selaku Bendahara, dan Wahap Napitupulu selaku Sekretaris
"Pengurus Kopaja mengabaikan klausul yang disepakati dalam perjanjian dengan Transjakarta seperti rencana operasional kendaraan siap guna operasi, penyalahgunaan BPJS, kebijakan penggunaan dana yang tidak mengikuti prosedur. Sehingga, kami putuskan pengelolaan unit Kopaja-Transjakarta akan dilaksanakan anggota Pemilik Kopaja-Transjakarta sendiri dan mengajukan mosi tidak percaya pada pengurus," katanya.
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Penggelapan Barang Pesanan oleh Driver Ojol
Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengaku prihatin pada persoalan yang menjadi kompleks tersebut lantaran Kopaja saat ini tengah mengalami miss manajemen di dalam operasionalnya. Diharapkan persoalan itu bisa diselesaikan dengan baik sehingga Kopaja bisa tampil kembali dalam melayani masyarakat.
"Harus menjadi perhatian kita semua baik Organda maupun pemerintah, bagaimana kita menata ulang kembali program-program kerja sama operator angkutan dengan Transjakarta untuk lebih baik lagi," katanya.
Paling penting juga dia berharap pergantian pengurus Kopaja. Ke depan pengurus dimaksud bisa bekerja lebih profesional lagi dan lebih melihat kepentingan anggotanya sendiri. Pasalnya, Kopaja sudah lebih dari 50 tahun berdiri dan melayani masyarakat Jakarta. "Terintegrasinya dengan Transjakarta menjadi angin segar bagi Kopaja. Namun, bila urusan ini terlalu berkepanjangan, saya khawatir malah nanti ambruk dan akhirnya tidak dapat berperan melayani masyarakat. Ini yang harus dijaga dan dihindari," ujar Shafruhan.
"Hasil diskusi antara tim kuasa pemilik Kopaja-Trans dengan para pemilik kami sepakat melaporkan pengurus Kopaja ke Polda Metro Jaya pada Senin 18 Oktober 2021 lalu terkait masalah dana registrasi dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," ujar Ketua Delegasi Anggota Kopaja Widodo di Jakarta Selatan, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: 2 Notaris Tersangka Penggelapan Sertifikat Tanah Ibunda Nirina Zubir Tak juga Penuhi Panggilan Polisi
Menurut dia, kasus itu berawal saat pengurus tidak transparan dalam mengurus persoalan dana kerja sama antara Kopaja dengan Transjakarta. Dana sebesar Rp14,2 miliar itu merupakan hasil kontrak kerja sama dengan Transjakarta di tahun 2015 yang mana baru terealisasikan pembayarannya pada Juli 2020 lalu. "Anggota Kopaja itu ada 73, nah uang itu harusnya sampai pada pemilik yang jumlahnya 33. Pemasukan dari Transjakrta dan pengeluaran uang itu tidak transparan," katanya.
Dari miliaran itu, sekitar Rp3 miliar dikatakan pengurus untuk biaya perawatan unit Kopaja, tapi tanpa ada transparansi ke anggota selaku pemilik Kopaja. Lalu, Rp5 miliar lebih dikatakan pengurus sebagai uang registrasi lantaran pencairan dana ke Transjakartanya melalui pihak ketiga.
"Namun, saat kami konfirmasi ke Transjakarta tak ada itu yang namanya pihak ketiga, jadi langsung ke pengurus. Faktanya, saat kami klarifikasi ke pengurus pada 24 September 2021 lalu soal dana registrasi itu bilangnya Rp3 miliar lebih, tapi dalam laporan malah jadi Rp5,6 miliar," terang Widodo.
Sisa uang miliaran itu dikatakan pengurus untuk pembuatan pool dan segala macam, padahal para anggota tidak tahu soal itu. Sebab, tak ada pula persetujuan dari para anggota Kopaja tentang semua pengeluaran dana tanpa ada rapat pleno dengan anggota, pengurus hanya menyebutkan pengeluaran dana itu melalui klaim-klaim belaka.
"Ini sangat berdampak bagi kami (anggota Kopaja) di samping pengurangan pendapatan mobil kondisinya ancur-ancuran (karena tak jelas transparansi perawatannya) juga bisa mengurangi pengoperasian unit yang ditargetkan Transjakarta," ujarnya.
Anggota Kopaja sendiri pada Rabu (24/11/2021) ini melakukan pertemuan di Wisma Tani, Pasar Minggu, Jakarta Selatan guna membahas persoalan itu lebih lanjut dihadiri anggota Kopaja dan anggota Pengawas, Yuuda Simanjuntak. Termasuk mengeluarkan seruan mosi tidak percaya pada pengurus dan meminta pengurus tersebut untuk mundur dari jabatannya, yakni Asari selaku Ketua Umum, Sari Mumpuni selaku Bendahara, dan Wahap Napitupulu selaku Sekretaris
"Pengurus Kopaja mengabaikan klausul yang disepakati dalam perjanjian dengan Transjakarta seperti rencana operasional kendaraan siap guna operasi, penyalahgunaan BPJS, kebijakan penggunaan dana yang tidak mengikuti prosedur. Sehingga, kami putuskan pengelolaan unit Kopaja-Transjakarta akan dilaksanakan anggota Pemilik Kopaja-Transjakarta sendiri dan mengajukan mosi tidak percaya pada pengurus," katanya.
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Penggelapan Barang Pesanan oleh Driver Ojol
Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengaku prihatin pada persoalan yang menjadi kompleks tersebut lantaran Kopaja saat ini tengah mengalami miss manajemen di dalam operasionalnya. Diharapkan persoalan itu bisa diselesaikan dengan baik sehingga Kopaja bisa tampil kembali dalam melayani masyarakat.
"Harus menjadi perhatian kita semua baik Organda maupun pemerintah, bagaimana kita menata ulang kembali program-program kerja sama operator angkutan dengan Transjakarta untuk lebih baik lagi," katanya.
Paling penting juga dia berharap pergantian pengurus Kopaja. Ke depan pengurus dimaksud bisa bekerja lebih profesional lagi dan lebih melihat kepentingan anggotanya sendiri. Pasalnya, Kopaja sudah lebih dari 50 tahun berdiri dan melayani masyarakat Jakarta. "Terintegrasinya dengan Transjakarta menjadi angin segar bagi Kopaja. Namun, bila urusan ini terlalu berkepanjangan, saya khawatir malah nanti ambruk dan akhirnya tidak dapat berperan melayani masyarakat. Ini yang harus dijaga dan dihindari," ujar Shafruhan.
(jon)