53 Penjual Miras Disidang Tipiring, Denda Capai Rp19 Juta Lebih

Jum'at, 05 November 2021 - 19:01 WIB
loading...
53 Penjual Miras Disidang Tipiring, Denda Capai Rp19 Juta Lebih
Sebanyak 53 orang pelaku usaha miras menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021). Foto: Ilustrasi/iNews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 53 orang pelaku usaha minuman keras ( miras ) menjalani sidang tindak pidana ringan ( tipiring ) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan , Jumat (5/11/2021). Mereka disidang lantaran terjaring razia berjualan miras di Jakarta Selatan.

"Sebanyak 53 pelaku sesuai KTP yang disita dari 10 kecamatan di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan telah dilakukan sidang tipiring," ujar Kasie PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Selatan Daniel Hutajulu kepada wartawan.

Menurutnya, dari 53 pelaku penjual miras itu, 33 orang hadir di persidangan dan 20 orang tidak hadir. Mereka yang tidak hadir telah dilakukan putusan verstek oleh Majelis Hakim.

Sedangkan total denda keseluruhan berjumlah Rp19 juta lebih dengan rincian Rp10 juta lebih dari 33 Pelanggar yang hadir di persidangan dan Rp8 juta lebih dari 20 pelanggar yang tidak hadir dengan putusan verstek.

"Total hasil penertiban miras seluruhnya berjumlah 2.265 botol dari berbagai merk dan telah dilaksanakan sidang tipiring pada pelaku penjual miras tanpa izin di PN Jakarta Selatan pada Jumat (5/11/2021) siang tadi," tuturnya.



Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jaksel Ujang Harmawan menerangkan, semua pelaku penjual miras yang menjalani sidang tipiring dan botol miras yang disita petugas itu merupakan hasil penindakan sejak 22-29 Oktober 2021. Satpol PP Jakarta Selatan bersama TNI dan Polri melakukan penertiban pada peredaran minuman beralkohol tanpa izin di 10 kecamatan kawasan Jakarta Selatan.

"Keseluruhan miras itu nantinya pada pertengahan bulan Desember 2021 mendatang akan dilakukan pemusnahan di kawasan Monas bersama hasil wilayah Jakarta lainnya," terangnya.

Dia menambahkan, pelaksanaan penertiban miras di kawasan Jakarta Selatan sesuai dengan peraturan dan dasar hukum pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, yakni Peraturan Presiden RI No. 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Lalu, Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

Kemudian, Pergub Nomor 187 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol. Instruksi Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 159 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Minuman Beralkohol di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Terakhir, Surat Tugas Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 3555/-1.75 Tanggal 28 Oktober 2021 Tentang Pelaksanaan Tugas Penyelenggaraan Kegiatan Penertiban Minuman Beralkohol Dalam Rangka Pengawasan Dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2093 seconds (0.1#10.140)