Jalani Sidang Tipiring, 58 Pelanggar PPKM Darurat di Jakbar Dikenai Denda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menggelar Sidang Yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggaran PPKM Darurat di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (13/7/2021). Sebanyak 58 pelanggar ditindak sepanjang 3-11 Juli 2021.
"Ada 58 pelanggar yang ditindak sejak tanggal 3 Juli 2021 hingga 11 Juli 2021," ujar Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).
Tamo menuturkan, dari 58 pelanggar itu, sebanyak 35 pelanggar menghadiri sidang yustisi Tipiring, sisanya tidak hadir lantaran berbagai hal. Kendati demikian, Tamo memastikan pelanggar yang tidak hadir dalam sudang yustisi Tipiring akan dipanggil kembali dan tetap membayar denda.
"Yang tidak hadir akan dipanggil ulang untuk bayar. Biasanya mereka yang tidak datang setelah dipanggil ulang datang dan mau membayar denda," jelas Tamo.
Dari 58 orang yang dikenai sanksi membayar denda terkumpul Rp58.550.000.
"Ada 58 pelanggar yang ditindak sejak tanggal 3 Juli 2021 hingga 11 Juli 2021," ujar Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).
Tamo menuturkan, dari 58 pelanggar itu, sebanyak 35 pelanggar menghadiri sidang yustisi Tipiring, sisanya tidak hadir lantaran berbagai hal. Kendati demikian, Tamo memastikan pelanggar yang tidak hadir dalam sudang yustisi Tipiring akan dipanggil kembali dan tetap membayar denda.
"Yang tidak hadir akan dipanggil ulang untuk bayar. Biasanya mereka yang tidak datang setelah dipanggil ulang datang dan mau membayar denda," jelas Tamo.
Dari 58 orang yang dikenai sanksi membayar denda terkumpul Rp58.550.000.
(cip)