Pemkot Jaktim Kenakan Sanksi Tipiring bagi Warga yang Bakar Sampah Sembarangan

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 05:10 WIB
loading...
Pemkot Jaktim Kenakan...
Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar menyatakan akan mengenakan sanksi tipiring kepada warga yang membakar sampah sembarangan. FOTO/MPI/MUHAMMAD FARHAN
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur memberlakukan sanksi tindak pidana ringan ( tipiring ) bagi warganya yang mem bakar sampah secara sembarangan. Ini dilakukan demi menekan peningkatan polusi udara di DKI Jakarta.

Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar menyampaikan pihaknya mengimbau kepada warga Kota Administrasi Jakarta Timur agar tidak membakar sampah secara sembarangan di tempat terbuka. "Kita ingatkan kepada warga di Jakarta Timur, jangan ada pembakaran sampah terbuka karena bakar sampah salah satu penyumbang polusi udara," kata Anwar kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Anwar mengungkapkan, apabila ada warga yang melanggar imbauan tersebut, pemkot akan bertindak tegas melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Adapun sanksi yang diberlakukan yakni tindak pidana ringan (tipiring).



"Pertama kita melakukan imbauan, kemudian monitoring (pemantauan), dan ketiga terkena OTT. Kalau OTT akan dikenakan tipiring sebagai efek jera," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan ikut angkat bicara mengenai aktivitas pembakaran sampah yang menjadi salah satu penyebab polusi udara di Jakarta.

"Masalah polusi udara sudah darurat dan harus cepat diatasi karena berdampak pada kesehatan masyarakat. Termasuk dengan menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pembakaran sampah ilegal yang menjadi salah satu penyumbang polusi udara," kata Daniel Johan, Rabu (23/8/2023).



Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur & Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengungkapkan komitmen pemerintah untuk mengatasi polusi udara di Indonesia, termasuk DKI Jakarta. Rachmat mengatakan beberapa penelitian mengungkapkan sejumlah faktor yang menyebabkan polusi udara. Di Jakarta polusi utamanya terkait Particulate Matter (PM2.5) disumbang oleh sektor transportasi sebanyak 67%, industri 26,8, dan PLTU sebesar 5,7%.

Pemerintah mempersiapkan strategi jangka pandang dan pendek untuk mengatasi persoalan polusi udara. Upaya ini dilakukan dengan mengurangi pembakaran yang dapat menyebabkan polusi termasuk pembakaran bahan bakar fosil, kendaraan bermotor, hingga pabrik dan polusi, sekaligus mendorong pengurangan emisi dari hasil pembakaran tersebut. Langkah ini juga dilaksanakan dengan mendorong penggunaan bahan bakar ramah lingkungan, menekan emisi lewat penerapan teknologi scrubber dan co-firing di pabrik dan industri termasuk PLTU.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2167 seconds (0.1#10.140)