Usai Sidang Tipiring, Seleb TikTok Juyy Putri Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 29 Juli 2021 - 20:58 WIB
loading...
Usai Sidang Tipiring, Seleb TikTok Juyy Putri Sampaikan Permintaan Maaf
Seleb TikTok Juyy Putri menyampaikan permintaan maaf atas viralnya video saat menggelar pesta ulang tahunnya di salah satu hotel di Bekasi.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Seleb TikTok Juyy Putri menyampaikan permintaan maaf atas viralnya video saat menggelar pesta ulang tahunnya di salah satu hotel di Bekasi. Akibat pesta yang digelar pada masa PPKM Darurat itu Juyy Putri dikenakan sanksi denda Rp12 juta.

”Sebelumnya saya ucapkan terima kasih, jadi pada hari ini saya sudah melewati sidang yustisi atas kejadian viralnya video saya di sebuah hotel di Kota Bekasi dan saya juga sudah membayar terkait denda yang diberikan oleh majelis hakim,” kata Juyy seusai menjalankan sidang operasi yustisi di Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/07).

Wanita yang kini berusia 18 tahun tersebut juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan masyarakat Kota Bekasi pada khususnya, karena viralnya video dirinya yang membuat resah.”Ke depannya saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, karna ulah saya yang bikin resah atau marah. Intinya saya minta maaf,” ungkapnya.

Kemudian atas kesalahan yang telah diperbuat, artis yang memiliki akun Tiktok di @Juyyputrii21 ini berpendapat tidak akan mengulangi kejadian yang serupa untuk ke depannya. ”Dari pelajaran ini (kasus), semoga kedepannya engga ada kejadian lagi kaya gini dan tidak terulang lagi, Serta saya mengaku salah,” ujarnya.

Juyy berpesan kepada masyarakat dan juga pengikutnya agar jangan mengikuti atas kesalahan dirinya yang telah diperbuat dan tetap menjaga prokotol kesehatan di masa Pandemi Covid-19 ini.”Intinya buat masyarakat jangan ikutin aku, karna aku salah disini dan tetap jaga jarak dan hindari kerumunan dan patuh pada protokol kesehatan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menggelar pesta ulang tahun di tengah PPKM, seleb TikTok Juy Putri (18) dinyatakan bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Juy dikenakan denda Rp12 juta. Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan Juy bersalah dikarenakan menggelar pesta di tengah masa PPKM di sebuah hotel Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, 21 Juli 2021.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1993 seconds (0.1#10.140)