Anak Nia Daniaty Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Penipuan CPNS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anak Nia Daniaty , Olivia Nathania (OI) berpotensi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan 225 CPNS dengan kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam panggilan kembali untuk dimintai keterangan tidak dihadiri oleh OI sebagai terlapor. Setelah keterangan ini diambil maka akan diakukan gelar perkara guna menentukan nasib dan status OI. Pasalnya, pemeriksaan dari terlapor sudah rampung.
Baca juga: Anak Nia Daniaty Mangkir dari Panggilan Polisi, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya
Kuasa hukum pelapor, Odie Hudianto menyebut OI dan Rafly mengaku dapat memasukkan seseorang untuk lolos posisi PNS melalui jalur prestasi dengan modus menggantikan PNS yang meninggal dunia karena Covid-19. OI dan Raf memasang tarif beragam untuk satu posisi PNS, mulai dari Rp25 juta-Rp150 juta. Sementara nilai kerugian dari 225 korban yang ditipu mencapai Rp9,7 miliar. Seluruh barang bukti sudah diserahkan ke pihak berwajib.
Baca juga: Kasus Penipuan CPNS, Nasib Anak Nia Daniaty Diputuskan Hari ini
Sementara itu, kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina mengatakan kliennya baru saja selesai menjalani perawatan di rumah sakit dan masih dalam pemantauan tim medis. “Sebelumnya juga OI dirawat di RS dan sudah keluar. Tetapi, masih dalam perawatan dokter,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam panggilan kembali untuk dimintai keterangan tidak dihadiri oleh OI sebagai terlapor. Setelah keterangan ini diambil maka akan diakukan gelar perkara guna menentukan nasib dan status OI. Pasalnya, pemeriksaan dari terlapor sudah rampung.
Baca juga: Anak Nia Daniaty Mangkir dari Panggilan Polisi, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya
Kuasa hukum pelapor, Odie Hudianto menyebut OI dan Rafly mengaku dapat memasukkan seseorang untuk lolos posisi PNS melalui jalur prestasi dengan modus menggantikan PNS yang meninggal dunia karena Covid-19. OI dan Raf memasang tarif beragam untuk satu posisi PNS, mulai dari Rp25 juta-Rp150 juta. Sementara nilai kerugian dari 225 korban yang ditipu mencapai Rp9,7 miliar. Seluruh barang bukti sudah diserahkan ke pihak berwajib.
Baca juga: Kasus Penipuan CPNS, Nasib Anak Nia Daniaty Diputuskan Hari ini
Sementara itu, kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina mengatakan kliennya baru saja selesai menjalani perawatan di rumah sakit dan masih dalam pemantauan tim medis. “Sebelumnya juga OI dirawat di RS dan sudah keluar. Tetapi, masih dalam perawatan dokter,” ungkapnya.
(jon)