Anak Nia Daniaty Mangkir dari Panggilan Polisi, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Jum'at, 05 November 2021 - 10:54 WIB
loading...
Anak Nia Daniaty Mangkir...
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Foto : Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan CPNS fiktif. Alasannya belum menerima surat panggilan pemeriksaan.

”Maaf, Olivia belum menerima surat panggilan pemeriksaan. Jadi yang bersangkutan tidak hadir,” kata Kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).


Tidak hanya itu, Susanti juga menjelaskan Olivia baru saja selesai menjalani perawatan di rumah sakit dan masih dalam pemantauan tim medis. Dengan begitu dia masih dalam perawatan dokter.


”Sebelumnya juga Oi dirawat di RS dan sudah keluar. Tetapi masih dalam perawatan dokter,” ungkapnya. Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak Nia Daniaty, Olivia Nathania terkait kasus CPNS fiktif.

”Kita lakukan pemeriksaan dan perlengkapan berkas perkara termasuk penambahan pemeriksaan terhadap saudari (Olivia) sendiri dan juga rekannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (5/11/2021).

Olivia bersama suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan dan penggelapan CPNS fiktif. Laporan tersebut tercacat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 55.

Kuasa hukum pelapor, Odie Hudianto menyebut Oi dan Rafly mengaku dapat memasukkan seseorang untuk lolos posisi PNS melalui jalur prestasi dengan modus menggantikan PNS yang meninggal dunia karena Covid-19.

Oi dan Raf memasang tarif yang beragam untuk satu posisi PNS, mulai dari Rp25-150 juta. Sementara nilai kerugian dari 225 korban yang ditipu mencapai Rp9,7 miliar.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1434 seconds (0.1#10.140)