Ganti Rugi Rusun Petamburan Tak Kunjung Dibayar, Kenneth: Jangan Biarkan Terus Berlarut

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 15:41 WIB
loading...
Ganti Rugi Rusun Petamburan Tak Kunjung Dibayar, Kenneth: Jangan Biarkan Terus Berlarut
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth minta persoalan ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan korban penggusuran pada tahun 1997 silam tidak dibiarkan terus berlarut. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI diminta segera menyelesaikan ganti rugi kepada 473 Kepala Keluarga (KK) warga Petamburan korban penggusuran pada tahun 1997 silam. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth minta persoalan ini tidak dibiarkan terus berlarut.

Perwakilan warga Rusun Petamburan sebelumnya memenangkan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.



Dalam utusan tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan senilai total Rp4,73 miliar. Kemudian memberikan DO/unit rumah susun sesuai dengan janji sebelum penggusuran.

"Pemprov DKI harus segera menyelesaikan apa yang menjadi hak-hak warga Petamburan, karena ini perkara sudah lama dan sudah ada putusan dari PN Jakpus. Jangan membiarkan masalah ini terus berlarut," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan itu dalam keterangannya, Sabtu (30/10/2021).



Pria yang akrab disapa Kent itu meminta Pemprov DKI tidak hanya berjanji serta bermain kata-kata untuk menenangkan warga Petamburan terkait penggusuran tersebut."Kasihan warga yang menjadi korban penggusuran tersebut," ketus Kent.

Kata Kent, Pemprov DKI harus melakukan pembayaran serta hak-hak warga Petamburan yang menjadi korban. Tidak alasan lagi menunda melakukan pembayaran karena sudah ada putusan hukum tetap dari pengadilan.

"Tidak ada alasan Pemprov DKI tidak mengeksekusi putusan dan memulihkan hak warga Petamburan. Apa yang dilakukan Pemprov DKI adalah maladministrasi dan melanggar hak warga mendapatkan pemulihan atas pelanggaran jaminan tempat tinggal yang layak," tutur Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDIP Provinsi DKI Jakarta tersebut.

Kent membeberkan, pada 15 Januari 2019 lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat berjanji untuk membayar uang ganti rugi kepada warga korban penggusuran. Kent pun berharap warga bisa segera mendapatkan ganti rugi tersebut.

"Kasihan warga yang saat ini membutuhkan ganti rugi karena rumahnya sudah digusur, serta di tengah pandemi Covid-19 seperti ini dan masih dalam kondisi ekonomi yang belum stabil. Warga sudah beritikad baik kepada Pemprov DKI tapi sampai sekarang tidak ada kelanjutannya," tandas Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI PPRA Angkatan LXII ini.

Kent mendukung langkah warga Rusun Petamburan yang melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman sebagai langkah menindaklanjuti pengaduan berdasarkan kewenangan dalam UU Nomor 37 Tahun 2008. Kent menilai malaadministrasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah fakta konkrit.

Untuk diketahui, perkara ini bermula pada tahun 1997 dimana Pemprov DKI Jakarta menggusur 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemprov DKI dinilai melanggar hukum karena melakukan pembebasan tanah sepihak, hingga relokasi yang tertunda hingga 5 tahun karena molornya pembangunan Rusunami.

Kemudian warga RW 09 Petamburan menggugat Pemprov DKI dan dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003. Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tertanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tertanggal 26 Juni 2006.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2267 seconds (0.1#10.140)