Polisi Cari Unsur Pidana Akibat Kecelakaan Maut 2 Transjakarta

Senin, 25 Oktober 2021 - 14:31 WIB
loading...
Polisi Cari Unsur Pidana Akibat Kecelakaan Maut 2 Transjakarta
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi akan mencari unsur pidana terkait kecelakaan maut 2 bus Transjakarta di Jalan MT Haryono dekat Exit Tol Cawang, Jakarta Timur, Senin (25/10/2021). Tabrakan beruntun itu mengakibatkan 2 orang tewas dan 37 terluka.

“Nanti kami lihat apakah dia kena Pasal 310 KUHP karena kelalaian atau Pasal 311 KUHP karena kesengajaan yang mengakibatkan salah satu korban meninggal yakni sopir dari kendaraan yang menabrak dari belakang,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Pasca-evakuasi Bus Transjakarta, Lalu Lintas di MT Haryono Arah UKI Tersendat

Polisi bakal mempelajari CCTV di dalam Transjakarta baik bus yang ditabrak maupun menabrak termasuk kamera pengawas di sekitar TKP, bagaimana proses terjadinya dan kecepatan bus karena harusnya mendekati halte ada SOP-nya. “Kami juga akan cek kalau misalnya error kenapa human error, kenapa dia ngantuk,” katanya.

Menurut Sambodo, bisa juga kecelakaan ini karena vehicle error. Artinya, kerusakan pada rem misalnya rem tak berfungsi atau rem blong. “Kami akan panggil ahli atau teknisi yang sesuai dengan jenis kendaraan ini,” ucapnya.

Untuk puluhan korban luka dibawa ke Rumah Sakit Budi Asih dan korban meninggal dunia dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca juga: Kronologis Kecelakaan Maut 2 Transjakarta yang Renggut Dua Orang
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1601 seconds (0.1#10.140)