Diancam Bakal Dibunuh Tetangga Gara-gara Wi-Fi, Warga Bekasi Minta Perlindungan LPSK

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 15:07 WIB
loading...
Diancam Bakal Dibunuh Tetangga Gara-gara Wi-Fi, Warga Bekasi Minta Perlindungan LPSK
Lasdo (35) korban pembacokan oleh tetangganya berinisial EM (60), akibat dituduh mencuri WiFi, hingga kini masih was-was. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Lasdo (35) korban pembacokan oleh tetangganya berinisial EM (60), akibat dituduh mencuri Wi-Fi, hingga kini masih was-was. Pasalnya, sejak insiden itu terjadi pada Senin 11 Oktober 2021, keberadaan EM hingga kini tak diketahui rimbanya. Hingga kini, kepolisian kesulitan menemukan pelaku.

Lasdo berniat untuk meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ), sambil menunggu proses penyelidikan dari Polsek Cikarang Utara.

“Saya sudah menghubungi beberapa orang dari LPSK. Mau nanya dulu apa saja persyaratannya untuk bisa mendapatkan perlindungan,”kata Lasdo kepada wartawan di Bekasi, Sabtu (16/10/2021).

Dia berharap, agar dirinya segera mendapatkan perlindungan dari LPSK karena pelaku EM sempat menyatakan bahwa ia ingin membunuh semua anggota keluarga Lasdo.

“Ya bagaimana saya enggak khawatir kalau dia sudah ngumbar omongan seperti itu ke tetangga lain sebelum kejadian. Apalagi di sini saya tinggal sama istri, 3 anak dan 1 orang tua,”tuturnya.

Lasdo yang tinggal berjarak 15 meter dari rumah terduga pelaku mengatakan, bahwa hingga detik ini, tak melihat batang hidung pelaku muncul di Perumahan Karanganyar Residence. Di rumah terduga pelaku pun hanya terdapat istri dan anaknya saja.

“Kalau istrinya saya lihat masih ada di rumah, seperti biasa melakukan aktivitas pijit keliling,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya,video rekaman CCTV yang memperlihatkan Lasdo dianiaya oleh EM tersebar di media sosial. Masalah tersebut dipicu karena EM kesal dan menuduh Lasdo mencuri Wi-Firumahnya.

Akibat kejadian tersebut, Lasdo mengalami luka sobek 8 jahitan di bagian kepala kiri. Ia telah membuat laporan atas tindak penganiayaan yang dialaminya ke polisi.

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: K/1034-CK/X/2021/Sek.Ckr. Lasdo melaporkan tetangganya sendiri yang tinggal berjarak 15 meter saja dari rumahnya, atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan.Hingga kini, kasusnya ditangani Polsek Cikarang dan Polres Metro Bekasi.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2221 seconds (0.1#10.140)