LPSK Terima Permintaan Perlindungan Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP

Minggu, 25 Februari 2024 - 16:40 WIB
loading...
LPSK Terima Permintaan Perlindungan Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menerima permintaan perlindungan korban dugaan pelecehan Rektor Universitas Pancasila (UP). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permintaan perlindungan korban dugaan pelecehan Rektor Universitas Pancasila (UP) . Saat ini, LPSK bakal mengkaji dulu permintaan korban.

"Sudah, baru siang tadi permohonannya masuk dari satu korban," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Minggu (25/2/2024).

"Sesuai undang-undang, kami harus dalami sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis atau psikologis pemohon, serta rekam jejak pemohon," sambungnya.



LPSK memiliki waktu 30 hari untuk mengkaji permintaan perlindungan tersebut. Baru setelah itu bakal diputuskan permintaan itu dan langkah apa saja yang bakal diambil LPSK.

Pengacara korban dugaan pelecehan berinisial R, Amanda Manthovani menuturkan selain meminta perlindungan LPSK, pihaknya telah mengadu hingga berkirim surat ke sejumlah lembaga mulai dari Kemendikbud hingga Komnas Perempuan.

Dia bersyukur lembaga-lembaga tersebut telah meresponsnya dengan baik. Bahkan, pihaknya sudah bertemu dengan perwakilan lembaga tersebut seperti Komnas Perempuan, LLDIKTI, dan Kemendikbud membahas persoalan yang dialami kliennya.

Upaya itu demi mencari keadilan kliennya atas dugaan pelecehan yang dilakukan Rektor UP. Pihaknya juga mengajukan perlindungan ke LPSK agar kliennya tidak mengalami hal tak diinginkan setelah melaporkan dugaan pelecehan ke pihak kepolisian.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2079 seconds (0.1#10.140)