Pencuri Laptop Milik Wanita di Tambora Jakbar Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang Pemuda berinisial DA (20) warga Jalan Pekapuran Raya, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat , diringkus polisi karena mencuri satu unit laptop. Pencurian laptop milik seorang wanita, Mega (27), terjadi saat mengendarai motor di sekitar Jalan Pekapuran Raya.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, pelaku DA mengakui perbuatannya mencuri laptop milik korban Mega. DA mengaku melakukan perbuatannya tersebut bersama SL dan menantunya yang bernama RA yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku berinisial DA (20) berhasil kami amankan sementara 2 pelaku lainnya masih kami lakukan pengejaran," kata Faruk saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021). Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Faruk menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Minggu 10 Oktober 2021 pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban bersama temannya sedang berboncengan mengendarai sepeda motor melintas Jalan Pekapuran Raya. (Baca juga; Aksi Pencurian Mobil di Karang Bahagia Bekasi Terekam CCTV )
Kemudian pelaku DA (20) yang berboncengan tiga orang dengan mengendarai sepeda motor melihat korban dan memepetnya. "Setelah dekat salah satu pelaku yang duduk paling belakang membuka tas punggung korban dan mengambil laptop di dalamnya," tutur Faruk. (Baca juga; Dua Pekan Polda Metro Ungkap 52 Kasus Pencurian dan Kekerasan, 84 Tersangka Diamankan )
Ketika korban menengok ke belakang, korban melihat salah satu pelaku sudah menguasai laptop miliknya. Korban sempat mengejar pelaku sambil berteriak “Maling-maling !“ namun tidak berhasil mengejar pelaku yang sudah kabur.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, pelaku DA mengakui perbuatannya mencuri laptop milik korban Mega. DA mengaku melakukan perbuatannya tersebut bersama SL dan menantunya yang bernama RA yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku berinisial DA (20) berhasil kami amankan sementara 2 pelaku lainnya masih kami lakukan pengejaran," kata Faruk saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021). Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Faruk menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Minggu 10 Oktober 2021 pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban bersama temannya sedang berboncengan mengendarai sepeda motor melintas Jalan Pekapuran Raya. (Baca juga; Aksi Pencurian Mobil di Karang Bahagia Bekasi Terekam CCTV )
Kemudian pelaku DA (20) yang berboncengan tiga orang dengan mengendarai sepeda motor melihat korban dan memepetnya. "Setelah dekat salah satu pelaku yang duduk paling belakang membuka tas punggung korban dan mengambil laptop di dalamnya," tutur Faruk. (Baca juga; Dua Pekan Polda Metro Ungkap 52 Kasus Pencurian dan Kekerasan, 84 Tersangka Diamankan )
Ketika korban menengok ke belakang, korban melihat salah satu pelaku sudah menguasai laptop miliknya. Korban sempat mengejar pelaku sambil berteriak “Maling-maling !“ namun tidak berhasil mengejar pelaku yang sudah kabur.
(wib)