Pemkot Depok Berencana Terapkan PSBB Proporsional

Selasa, 02 Juni 2020 - 16:35 WIB
loading...
Pemkot Depok Berencana Terapkan PSBB Proporsional
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap IV Depok akan berakhir pada Kamis (4/6/2020). Selanjutnya, Pemkot Depok berencana menerapkan PSBB proporsional. Foto: Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap IV Depok akan berakhir pada Kamis (4/6/2020). Selanjutnya, Pemerintah Kota Depok berencana menerapkan PSBB proporsional. Syaratnya, jika sampai 4 Juni 2020 Angka Reproduksi Efektif (Rt) Kota Depok konsisten <1 dan indikator lainnya terpenuhi.

“Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Kota Depok berencana melaksanakan PSBB proporsional,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris, Selasa (2/6/2020). (Baca juga: New Normal, Ketua DPRD DKI Berharap Rumah Ibadah Segera Dibuka)

Dari analisis data di GTPPC Kota Depok, tren perkembangan Rt menunjukkan penurunan dari tanggal 25 Mei 2020 (Rt 1,39 atau Rt>1) menjadi Rt <1 pada 31 Mei 2020. Dia berharap semoga dapat dipertahankan dan terus diturunkan hingga 4 Juni 2020.

“Dalam PSBB proporsional untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 pada level komunitas, Kota Depok akan mengembangkan inovasi berupa Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) dimana area pembatasan sosial akan diperkecil pada level RW yang masih dikategorikan zona merah dengan parameter yang ditetapkan,” kata Idris.

Pada RW yang ditetapkan PSKS akan diatur pembatasan sosial secara khusus yang akan dimuat dalam Peraturan Wali Kota Depok bersamaan dengan Protokol PSBB Proporsional. Untuk sampai pada tahapan ini diperlukan kerja sama dan partisipasi semua pihak dalam mengikuti protokol PSBB yang berlaku saat ini agar capaian Rt Kota Depok terus konsisten <1 hingga 4 Juni 2020. (Baca juga: Implementasi Penanganan COVID-19 Tingkat Kelurahan/Desa di Jabar)

Demikian juga dalam kolaborasi tim kerja dengan melibatkan banyak pihak yakni peran tiga pilar di Kecamatan/Kelurahan, Puskesmas, Tim Pengawas, Tim Pendamping, Satgas Kampung Siaga Covid-19, RT/RW dan pihak-pihak lainnya termasuk relawan. “Untuk RW zona merah protokolnya akan diatur khusus. Potokolnya masih disempurnakan, insyaallah sebelum 4 Juni dipublikasikan,” kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2529 seconds (0.1#10.140)