Minuman Beralkohol Tuai Pro Kontra, NU Tangsel: Cukup Diperketat Saja Pengawasannya

Sabtu, 11 September 2021 - 05:45 WIB
loading...
Minuman Beralkohol Tuai Pro Kontra, NU Tangsel: Cukup Diperketat Saja Pengawasannya
Diskusi Bahaya Miras Oplosan dan Upaya Pencegahan Masyarakat yang digelar di kawasan Ciputat Timur, Jumat 10 September 2021. Foto: MNC Portal/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Keberadaan minuman beralkohol masih menjadi pro kontra di tengah masyarakat. Satu sisi, minuman tersebut dianggap haram dan dapat memicu kriminalitas, namun pada sebagian masyarakat mengonsumsinya dianggap sebagai sebuah tradisi adat.

Polemik itu menjadi persoalan bagi semua komponen bangsa Indonesia. Pada tataran regulasi, pro kontra antara pihak yang ingin sebatas pengawasan dan pengendalian dengan pihak yang mengharuskan pelarangan total terus menghangat.



Ketua PCNU Kota Tangerang Selatan (Tangsel), KH Abdullah Mas’ud, mengatakan, masalah minuman beralkohol lebih memandang dari sisi kemajemukan. Kata dia, kebijakan mengenai minuman beralkohol harus menimbang lebih besar mana antara maslahat dan mudharat.

"Sebagai umat muslim, kami tetap berprinsip bahwa minuman yang memabukkan adalah haram. Namun dalam bingkai bangsa yang majemuk, memang kita harus melihat hal ini secara lebih luas lagi. Sehingga cukup diperketat pengawasan dan pengendaliannya saja," ujarnya dalam diskusi "Bahaya Miras Oplosan dan Upaya Pencegahan Masyarakat” yang digelar di kawasan Ciputat Timur, Jumat 10 September 2021.

Ketua NU Ciputat Timur, Yasin, menambahkan, merujuk sebuah kaidah ushul fiqh yang berbunyi 'Dar-ul mafasid muqoddamun ala jalbil masholih' yang artinya mencegah kemudaratan diutamakan dibanding mengambil manfaat dari sesuatu.


"Mengacu pada kaidah itu, maka umat muslim, khususnya warga nahdliyyin, harus dapat melihat persoalan lebih jeli lagi, terutama dalam hal menimbang antara maslahat dan mudharat yang mungkin timbul dari penegakan atau pelarangan dalam syariat agama," ucapnya.

Peneliti Centre for Indonesia Policy Studies, Pingkan Audrine, turut menyoroti keberadaan minuman beralkohol pada sisi yang lebih khusus. Di mana dalam minuman beralkohol sebenarnya sudah ada pengendalian komoditi, tinggal pengawasannya agar tidak terjadi penyalahgunaan.

"Sedangkan pada aspek lokalitas daerah, ini jangan disamaratakan, karena akan terjadi diskriminasi regulasi. Minuman beralkohol berbeda dengan produk miras oplosan yang bersifat ilegal. Miras oplosan diracik secara asal-asalan karena masyarakat tidak tahu bahan bakunya, tidak ada sentra khusus yang menjual oplosan ini sehingga sulit dilacak keberadaanya," ucapnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1635 seconds (0.1#10.140)