Polres Jakbar Bongkar Pabrik Ciu Beromzet Rp80 Juta per Bulan di Tambora

Kamis, 21 September 2023 - 10:39 WIB
loading...
Polres Jakbar Bongkar...
Polres Jakarta Barat membongkar pabrik miras ilegal jenis ciu berkedok konveksi di ruko Jalan Jembatan Besi 2, Tambora, Jakarta Barat. Foto/Polres Jakbar/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Barat membongkar pabrik miras ilegal jenis ciu berkedok konveksi di ruko Jalan Jembatan Besi 2, Tambora, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, polisi menangkap pelaku berinisial KL (53).

Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, KL memproduksi ribuan botol miral dengan meraih keuntungan hingga Rp80 juta per bulan.

"Pelaku memproduksi miras berjenis ciu itu berdasarkan pengalaman dari orang tuanya yang juga mampu membuat ciu tersebut," kata Syahduddi pada Kamis (21/9/2023).

Syahduddi menjelaskan, keuntungan dari penjualan ribuan botol miras itu juga dibagikan kepada orang tua pelaku.



“Jadi dia yang buat komposisi ciu dari proses fermentasi kemudian dimasak, disuling itu dilakukan sendiri oleh pelaku,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 204 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun serta Pasal 142 ayat dengan denda Rp4 miliar.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1042 seconds (0.1#10.140)