Polres Jakbar Bongkar Pabrik Ciu Beromzet Rp80 Juta per Bulan di Tambora
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Barat membongkar pabrik miras ilegal jenis ciu berkedok konveksi di ruko Jalan Jembatan Besi 2, Tambora, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, polisi menangkap pelaku berinisial KL (53).
Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, KL memproduksi ribuan botol miral dengan meraih keuntungan hingga Rp80 juta per bulan.
"Pelaku memproduksi miras berjenis ciu itu berdasarkan pengalaman dari orang tuanya yang juga mampu membuat ciu tersebut," kata Syahduddi pada Kamis (21/9/2023).
Syahduddi menjelaskan, keuntungan dari penjualan ribuan botol miras itu juga dibagikan kepada orang tua pelaku.
“Jadi dia yang buat komposisi ciu dari proses fermentasi kemudian dimasak, disuling itu dilakukan sendiri oleh pelaku,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 204 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun serta Pasal 142 ayat dengan denda Rp4 miliar.
Lihat Juga: Markas Judi Online di Jakbar Beroperasi Sejak 2022, Sudah Kirim 4.324 Rekening ke Kamboja
Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, KL memproduksi ribuan botol miral dengan meraih keuntungan hingga Rp80 juta per bulan.
"Pelaku memproduksi miras berjenis ciu itu berdasarkan pengalaman dari orang tuanya yang juga mampu membuat ciu tersebut," kata Syahduddi pada Kamis (21/9/2023).
Syahduddi menjelaskan, keuntungan dari penjualan ribuan botol miras itu juga dibagikan kepada orang tua pelaku.
“Jadi dia yang buat komposisi ciu dari proses fermentasi kemudian dimasak, disuling itu dilakukan sendiri oleh pelaku,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 204 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun serta Pasal 142 ayat dengan denda Rp4 miliar.
Lihat Juga: Markas Judi Online di Jakbar Beroperasi Sejak 2022, Sudah Kirim 4.324 Rekening ke Kamboja
(hab)