Polisi RW Bongkar Gudang Penyimpanan Ribuan Botol Miras di Kalideres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua Polisi RW dari Polsek Kalideres membongkar gudang penyimpanan minuman keras (miras) di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Sebanyak 17. 400 botol miras berbagai merek tanpa izin edar disita petugas.
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengapresiasi keberhasilan Polisi RW 08 Ipda Lukman dan RW 03 Ipda Lukman di Kelurahan Semanan, yang menindaklanjuti informasi masyarakat terkait gudang penyimpanan miras.
Syafri yang mendapat laporan dari keduanya, langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Aep Haryaman untuk melakukan pengungkapan. "Ini informasi yang penting dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti terkait adanya toko sembako yang menjual miras di bulan Ramadan," kata Syafri Wasdar pada Senin (27/3/2023).
Menurut Syafri, petugas pun menggerebek ruko sembako yang disulap menjadi gudang miras di Semanan. Saat penggerbekan, petugas terpaksa memanjat ruko berlantai dua tersebut karena kondisinya digembok menggunakan rantai.
"Di lokasi kemai sita 1.450 dus yang berisi sebanyak 17.400 botol miras berbagai merek tanpa izin edar," ujarnya.
Syafri menuturkan, gudang penyimpanan ini mempunyai modus berkedok toko sembako. Saat melihat ada petugas, penjaga ruko langsung menutup dan menggembok dari dalam.
"Kami masih mengembangkan kasus ini. Kami juga mengapresiasi kinerja dua Polisi RW yang merespons cepat informasi masyarakat," ucapnya.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengapresiasi keberhasilan Polisi RW 08 Ipda Lukman dan RW 03 Ipda Lukman di Kelurahan Semanan, yang menindaklanjuti informasi masyarakat terkait gudang penyimpanan miras.
Syafri yang mendapat laporan dari keduanya, langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Aep Haryaman untuk melakukan pengungkapan. "Ini informasi yang penting dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti terkait adanya toko sembako yang menjual miras di bulan Ramadan," kata Syafri Wasdar pada Senin (27/3/2023).
Menurut Syafri, petugas pun menggerebek ruko sembako yang disulap menjadi gudang miras di Semanan. Saat penggerbekan, petugas terpaksa memanjat ruko berlantai dua tersebut karena kondisinya digembok menggunakan rantai.
"Di lokasi kemai sita 1.450 dus yang berisi sebanyak 17.400 botol miras berbagai merek tanpa izin edar," ujarnya.
Syafri menuturkan, gudang penyimpanan ini mempunyai modus berkedok toko sembako. Saat melihat ada petugas, penjaga ruko langsung menutup dan menggembok dari dalam.
"Kami masih mengembangkan kasus ini. Kami juga mengapresiasi kinerja dua Polisi RW yang merespons cepat informasi masyarakat," ucapnya.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
(hab)