Polisi Gerebek 4 Toko Penjual Miras Tak Berizin di Palmerah

Selasa, 21 Maret 2023 - 08:14 WIB
loading...
Polisi Gerebek 4 Toko Penjual Miras Tak Berizin di Palmerah
Polsek Palmerah, Jakarta Barat menyita sebanyak 600 botol miras yang dijual tanpa izin. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polsek Palmerah menyita sebanyak 600 botol minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin. Ratusan botol miras ini disita dari sejumlah toko yang berada di Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, penyitaan botol miras berbagai merek ini berawal dari adanya laporan Polisi RW. "Polisi RW yang bertugas mendapatkan banyak laporan dari masyarakat khususnya peredaran miras tanpa izin," kata Dodi dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/3/2023).

Berbekal informasi itulah, petugas mendatangi empat lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan miras tanpa izin. Benar saja, di empat toko tersebut kedapatan menyimpan ratusan botol miras tanpa izin.

"Dari empat toko ini ada 600 botol miras yang kami sita. Kami akan terus melakukan razia miras dan narkoba," ujarnya.


Dodi menuturkan, para pedagang akan dimintai keterangan terkait legalitas atau izin usaha. Sebab,mereka berdalih mendapatkan miras tersebut dari seorang distributor.

"Kita telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Barat untuk pendalaman lebih lanjut terhadap distributor yang mengirim miras tanpa izin tersebut," tuturnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1608 seconds (0.1#10.140)