Geruduk Kantor BPK, Mahasiswa Bentangkan Spanduk 50 Meter

Rabu, 01 September 2021 - 08:10 WIB
loading...
Geruduk Kantor BPK, Mahasiswa Bentangkan Spanduk 50 Meter
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - BEM Nusantara menggeruduk kantor BPK RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa 31 Agustus 2021. Mereka membawa kain Putih bertuliskan tntutan dan luapan kekecewaan.

Pada kain putih yang dibentangkan di depan BPK RI, bertuliskan tuntutan di antaranya : BPK RI Kebal UU Keterbukaan Informasi, BPK RI Lindungi ICW, ICW LSM Plat Merah, Kami Butuh Kerja nyata BPK RI, jangan ada dusta dihadapan NKRI dan Pancasila, Skandal dana Hibah asing, ICW LSM By Request, Usut Tuntas, tegakan Permendagri No. 38 tahun 2008, BPK RI Jangan Tutup Mata, #BEM NUSANTARA MENANTANG.

"Hal ini dilakukan karena BPK RI tidak Kooperatif, dan terkesan main mata dengan LSM ICW, BPK RI sendiri tidak mau terbuka dengan Hasil audit Dana Asing yang mengalir ke ICW melalui KPK," ungkap Eko Pratama Koordinator Pusat BEM Nusantara, Rabu (1/9/2021).

Langkah yang sudah diambil BEM Nusantara yakni menyurati BPK RI untuk beraudiensi. "Setelah itu menyurati kembali permohonan permintaan hasil audit serta dilandasi dengan Analisis Kajian Hukum, menurut hasil audit investigasi kami, bahwa Tabir dana hibah Asing ini perlu dibuka, sehingga kepentingan Asing tidak mengalir ditubuh ICW, karena kami menganggap ICW adalah LSM By Request," tegasnya.

Sikap dan tindakan yang dilakukan BEM Nusantara merupakan bentuk keseriusan dalam pengawalan perkara Skandal Dana Hibah Asing ICW.

"Kami tidak ingin LSM ICW ini menggunakan Simpati publik dari narasi anti korupsi demi kepentingan pendonornya saja, ini jelas salah. Sebut saja saat ICW menemukan dugaan Korupsi di Sektor MIGAS, salah satu temuan ICW pada tahun 2011 korupsi sebesar Rp18,144 Triliun Tapi tidak di ekspos ke publik, setelah kami telusuri ternyata ICW dapat Suntikan Dana Hibah dari organisasi Hibah internasional yaitu Revenue wathc Institute (RWI), ini apa namanya kalau bukan LSM Pesanan?" Sindir Eko.

"ICW Selalu menghindar jika ditanyakan mengenai dana Hibah yang diterima, padahal, mereka telah melanggar Permendagri No. 38 Tahun 2008 dan aturan lainnya soal hibah, mereka berdalih bahwasanya hibah yang mereka terima sudah sesuai dengan peraturan hibah internasional. Pertanyaannya ICW ini Berdomisili di mana? Di Benua Seberang kah?” tanyanya.

Dia juga mengancam akan melakukan aksi setelah PPKM ini berakhir.

"Selanjutnya kami akan mengambil jalur Hukum dan melakukan Aksi masa jika PPKM Sudah Selesai. Kami Pastikan kami akan Bergerak Tuntas dan tidak Main-main. Semua orang sama di mata Hukum. Jangan mencari simpati terus untuk kepentingan segelintir kelompok," tutup Eko.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2149 seconds (0.1#10.140)