Jaga 3 Lokasi Ganjil Genap di Jakbar, Polisi: Terkendali, Cenderung Sepi

Kamis, 12 Agustus 2021 - 10:46 WIB
loading...
Jaga 3 Lokasi Ganjil...
Arus lalu lintas lancar di titik jalan penerapan ganjil genap Jakarta Barat. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Barat menjaga tiga titik di hari pertama penerapan ganjil genap selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 . Sistem ganjil genap di masa PPKM level 4 ini untuk menekan mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO)Satlantas Polres Jakarta Barat AKP Sudharmo mengatakan, saat ini petugasnya tengah berjaga di tiga titik traffic light atau lampu merah.

"Tiga titik yakni simpang traffic light Ketapang, simpang traffic light Olimo dan simpang traffic light Asemka," kata Sudharmo saat dihubungi, Kamis (12/8/2021).

Sudharmo menambahkan, sebanyak 50 petugas akan menjaga tiga titik tersebut. Di mana, penjagaan dibagi menjadi dua sift yakni pukul 06.00 sampai 14.00 dan dilanjutkan sift ke dua sampai pukul 20.00.

Ia melaporkan, sejauh ini belum ada pengendara yang melanggar ketentuan plat ganjil-genap, bahkan kondisi jalan cenderung sepi.

"Sampai saat ini masih terkenali cenderung sepi, yang melintas kebanyakan no pol genap, kemungkinan masyarakat sudah tahu lewat medsos maupun media elektronik tentang kebijakan ini," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup 100 pos penyekatan PPKM. Aturan plat nomor ganjil-genap bagi kendaraan roda empat pun kembali diberlakukan petugas mulai 12-16 Agustus.

"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa 10 Agustus 2021.

Pengendalian mobilitas melalui plat nomor kendaraan ganjil-genap meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan plat nomor kendaraan ganjil-genap sejak awal pandemi Covid-19.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1579 seconds (0.1#10.140)