Hanya Uji Coba, Pelanggar Ganjil Genap Selama PPKM Tak Ditilang

Kamis, 12 Agustus 2021 - 10:11 WIB
loading...
Hanya Uji Coba, Pelanggar...
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengaktifkan kembali aturan ganjil genap (gage) di delapan titik jalan Jakarta. Peraturan tersebut merupakan buntut dari perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelaksanaan gage hari ini bersifat uji coba.

"Tanggal 12, hari Kamis kita uji cobakan pembatasan dengan sistem gage," katanya di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Pelaksanaan ganjil genap sendiri dimulai sejak pukul 06.00 WIB pagi. Peraturan itu akan berakhir hingg pukul 20.00 WIB malam.

Ganjil genap untuk kendaraan di atas roda empat terkecuali sepeda motor roda dua. Untuk taksi online, polisi memastikan tetap tidak mendapat pengecualian

Meski melakukan pelanggaran, polisi tidak akan menilang. Tetapi, pelangar hanya dikenakan putar balik.

Berikut delapan titik diberlakukannya ganjil genap di Jakarta selama PPKM Level 4:

1. Ruas Jalan Sudirman.
2. Ruas Jalan MH Thamrin.
3. Ruas Merdeka Barat.
4. Ruas Jalan Majapahit.
5. Ruas Jalan Gajah Mada.
6. Ruas Jalan Hayam Wuruk.
7. Ruas Jalan Pintu Besar Selatan.
8. Ruas Jalan Gatot Subroto.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1864 seconds (0.1#10.140)