Penumpang Bus di Terminal Tanjung Priok Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengelola Terminal Tanjung Priok , Jakarta Utara mewajibkan seluruh awak bus serta calon penumpang untuk menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 . Apabila tidak menunjukkan sertifikat vaksin, maka awak bus dan calon penumpang akan diarahkan untuk melakukan vaksin terlebih dahulu.
Kepala Terminal Tanjung Priok, Muzofar Surya Alam mengatakan, dengan adanya aturan ini, pihaknya terus melakukan pengawasan rutin kepada para penumpang dan awak bus yang sudah berada di dalam armada."Apabila ada calon penumpang atau awak bus yang tak memiliki sertifikat, maka akan diarahkan untuk mengikuti vaksinasi terlebih dahulu digerai vaksinasi Puskesmas atau Polsek Tanjung Priok," kata Muzofar kepada wartawan Senin (9/8/2021).
Namun jika calon penumpang ataupun awak bus tidak mau mengikuti vaksinasi, lanjut dia, maka mereka tidak diperkenankan melakukan perjalanan melalui Terminal Tanjung Priok, dan uang tiket akan dikembalikan 100%.
"Kalau surat-surat enggak lengkap, uang kita pulangkan, penumpang juga di arahkan pulang. Tapi kalau penumpang di atas mobil nanti di periksa, kalau tidak memiliki akan di turunkan," kata Zofar saat di konfirmasi Senin (9/8/2021).
Menurut Zofar kewajiban memiliki sertifikat vaksin bukan hanya diterapkan pada penumpang luar kota. Aturan ini juga berlaku bagi calon penumpang dan awak angkutan dalam kota maupun Transjakarta.
Sementara itu untuk calon penumpang angkutan dalam kota ditambahkan Zofar, diwajibkan untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)."Kalau untuk dalam kota khusus Busway dan JakLingko ada tambahan satu yaitu surat keterangan resgistrasi pekerja. Yang mana menyatakan bahwa orang tersebut dalam kategori masyarakat esensial," ucapnya.
Kepala Terminal Tanjung Priok, Muzofar Surya Alam mengatakan, dengan adanya aturan ini, pihaknya terus melakukan pengawasan rutin kepada para penumpang dan awak bus yang sudah berada di dalam armada."Apabila ada calon penumpang atau awak bus yang tak memiliki sertifikat, maka akan diarahkan untuk mengikuti vaksinasi terlebih dahulu digerai vaksinasi Puskesmas atau Polsek Tanjung Priok," kata Muzofar kepada wartawan Senin (9/8/2021).
Namun jika calon penumpang ataupun awak bus tidak mau mengikuti vaksinasi, lanjut dia, maka mereka tidak diperkenankan melakukan perjalanan melalui Terminal Tanjung Priok, dan uang tiket akan dikembalikan 100%.
Baca Juga
"Kalau surat-surat enggak lengkap, uang kita pulangkan, penumpang juga di arahkan pulang. Tapi kalau penumpang di atas mobil nanti di periksa, kalau tidak memiliki akan di turunkan," kata Zofar saat di konfirmasi Senin (9/8/2021).
Menurut Zofar kewajiban memiliki sertifikat vaksin bukan hanya diterapkan pada penumpang luar kota. Aturan ini juga berlaku bagi calon penumpang dan awak angkutan dalam kota maupun Transjakarta.
Sementara itu untuk calon penumpang angkutan dalam kota ditambahkan Zofar, diwajibkan untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)."Kalau untuk dalam kota khusus Busway dan JakLingko ada tambahan satu yaitu surat keterangan resgistrasi pekerja. Yang mana menyatakan bahwa orang tersebut dalam kategori masyarakat esensial," ucapnya.
(hab)