Polisi Ciduk Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19 di Pondok Gede

Selasa, 21 September 2021 - 21:51 WIB
loading...
Polisi Ciduk Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19 di Pondok Gede
Petugas Polsek Pondok Gede menangkap Doddy Herlambang pelaku pembuatan surat kartu vaksin Covid-19 palsu di Jalan Pos Tiga, RT 03/05 No 101, Jatimurni, Pondok Gede, Kota Bekasi.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Petugas Polsek Pondok Gede membongkar pemalsu surat kartu vaksin Covid-19 di Jalan Pos Tiga, RT 03/05 No 101, Jatimurni, Pondok Gede, Kota Bekasi. Tersangka Doddy Herlambang mematok tarif pembuatan sertifikat vaksin palsu Rp25-50.000.

Kapolsek Pondok Gede Kompol Puji Hardi mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat, 17 September pukul 22.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penjualan kartu vaksin palsu Covid-19 oleh tersangka.

“Sebelum menangkap tersangka, petugas terlebih dahulu berpura-pura menjadi pembeli dan ternyata benar tersangka menjual kartu vaksin palsu," kata Hardi kepada wartawan Selasa (21/9/2021). Baca: Bentrok Berdarah 2 Gangster di Bekasi, 3 Pelaku Diciduk Polisi

Hardi menerangkan, dalam aksinya pelaku melakukan modus operandi dengan cara mengiklankan via WhatsApp Group.”Jika ada pembeli pelaku langsung buatkan dengan cara bermodalkan kertas PCV, Selanjutnya pelaku buat barcode kartu vaksin palsu dilaptop,” terangnya.

Dalam aksinya, kata dia, tersangka mengenakan tarif untuk masyarakat yang belum disuntik vaksin dan belum memiliki sertifikat sebesar Rp50.000. Sedangkan untuk masyarakat yang sudah dilakukan vaksinasi dikenakan biaya Rp25.000.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas di antaranya, delapan buah kartu vaksin palsu berbentuk ID Card, kertas PVC 15 Lembar, 2 unit Laptop, printer dan alat pemotong kertas dan setrika. Pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal selama 6 tahun penjara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2039 seconds (0.1#10.140)