Sepanjang 2021, Polres Tanjung Priok Amankan 23 Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Covid-19

Kamis, 30 Desember 2021 - 22:51 WIB
loading...
Sepanjang 2021, Polres Tanjung Priok Amankan 23 Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Covid-19
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan total ada 11 kasus pemalsuan dokumen Covid-19 yang didapat dari calon wisatawan yang hendak berlibur ke Kepulauan Seribu melalui Dermaga Kaliadem, Muara Angke. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Selama tahun 2021 di tengah situasi pandemi Corona, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen terkait Covid-19. Dokumen yang dipalsukan para tersangka seperti surat hasil swab antigen sebanyak tujuh kasus, surat hasil PCR dua kasus, dan sertifikat vaksin dua kasus.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan total ada 11 kasus pemalsuan dokumen Covid-19 yang didapat dari calon wisatawan yang hendak berlibur ke Kepulauan Seribu melalui Dermaga Kaliadem, Muara Angke.

"Ini merupakan salah satu kasus menonjol, ada 11 kasus pemalsuan dokumen Covid-19 untuk kepentingan perjalanan. Total tersangka yang kita amankan dari kasus ini sebanyak 23 tersangka," ujar Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (30/12/2021).

Sebelumnya, salah satu kasus pemalsuan surat Covid-19 dilakukan pasangan suami istri warga Bogor. AEP dan istrinya TS ditangkap pada Rabu (21/7/2021) lalu, setelah polisi melacak keberadaan keduanya di kawasan Puncak, Bogor.

Awalnya polisi mendapatkan informasi terkait adanya masyarakat yang memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 tapi tidak terdata di RT/RW setempat. Kemudian polisi mendalami informasi tersebut sampai mendapati sebuah akun Facebook yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu tersebut.

Pada 21 Juli 2021, polisi akhirnya meringkus pelaku pembuat sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu tersebut yang tak lain adalah seorang pria berinisial AEP. Dibantu istrinya TS, AEP membuat sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu dalam kediaman mereka di kawasan Puncak dengan bermodalkan seperangkat komputer dan mesin cetak.

Pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2282 seconds (0.1#10.140)