Mulai Hari Ini, Naik KRL Wajib Perlihatkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Sabtu, 11 September 2021 - 08:32 WIB
loading...
Mulai Hari Ini, Naik KRL Wajib Perlihatkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Situasi hari pertama sertifikat vaksin jadi syarat naik KRL di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta Barat, Sabtu (11/9/2021). Foto: MNC Portal/Indra Purnomo
A A A
JAKARTA - Pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sebelum masuk ke stasiun mulai Sabtu (11/9/2021). Pemeriksaan terhadap calon pengguna KRL ini pun dilakukan secara ketat oleh petugas keamanan stasiun.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Stasiun Jakarta Kota, tampak petugas berjaga di pintu masuk stasiun. Petugas memeriksa sertifikat vaksinasi Covid-19 milik para calon penumpang KRL.

"Lebih gampang sih pakai aplikasi PeduliLindungi, Bu," kata petugas kepada calon penumpang KRL di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta Barat, Sabtu (11/9/2021). Baca: Langgar Jam Operasional, 7 Kafe dan Restoran di Koja Ditindak Satpol PP

Diberitakan, PT KAI Commuter telah melakukan sosialisasi pemberlakuan wajib sertifikat vaksinasi Covid-19 bagi para calon penumpang KRL. Sosialisasi ini berakhir pada Jumat kemarin.

Syarat naik KRL yang terbaru ini sesuai Surat Edaran dari Satuan Tugas Penangana Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.

"Selanjutnya mulai Sabtu (11/9) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” jelas VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba.

Adapun sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto. Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1096 seconds (0.1#10.140)