Langgar Jam Operasional, 7 Kafe dan Restoran di Koja Ditindak Satpol PP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan terhadap 7 kafe dan restoran di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Tujuh kafe ini didapati melanggar aturan PPKM Level 3 .
Kasatpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, dalam sidak dan pengawasan yang dilakukan, pihaknya mendapat adanya pelanggaran yang dilakukan kafe dan restoran tersebut. "Dari kegiatan pengawasan yang kami laksanakan pada pukul 22.00 WIB bahwa tujuh kafe dan restoran melakukan pelanggaran yakni melanggar jam buka hingga malam," kata Lely saat dikonfirmasi Jumat (10/9/2021).
Tujuh kafe dan restoran tersebut yakni, Stacy Cafe, SEDETIK KOPI, WARUNG 2 LANTAI di Semper Barat, WARUNG 2 Lantai di Rawa Badak Utara, Masa Kopi, Angkringan Cobars, Warkop Kembar Rasa.
"Dari tujuh kafe dan restoran tersebut, ada yang kami lakukan pembubaran, teguran tertulis bahkan ada juga yang kami lakukan pemburan secara persuasif," ujar Lely. Lely berharap meskipun ada penurunan kasus Covid-19 di masa PPKM Level 3 saat ini, seluruh masyarakat maupun pelaku usaha bisa tetap disiplin melakukan protokol kesehatan di masa pandemi saat ini.
Kasatpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, dalam sidak dan pengawasan yang dilakukan, pihaknya mendapat adanya pelanggaran yang dilakukan kafe dan restoran tersebut. "Dari kegiatan pengawasan yang kami laksanakan pada pukul 22.00 WIB bahwa tujuh kafe dan restoran melakukan pelanggaran yakni melanggar jam buka hingga malam," kata Lely saat dikonfirmasi Jumat (10/9/2021).
Tujuh kafe dan restoran tersebut yakni, Stacy Cafe, SEDETIK KOPI, WARUNG 2 LANTAI di Semper Barat, WARUNG 2 Lantai di Rawa Badak Utara, Masa Kopi, Angkringan Cobars, Warkop Kembar Rasa.
"Dari tujuh kafe dan restoran tersebut, ada yang kami lakukan pembubaran, teguran tertulis bahkan ada juga yang kami lakukan pemburan secara persuasif," ujar Lely. Lely berharap meskipun ada penurunan kasus Covid-19 di masa PPKM Level 3 saat ini, seluruh masyarakat maupun pelaku usaha bisa tetap disiplin melakukan protokol kesehatan di masa pandemi saat ini.
(hab)