Hore! Kota Bekasi Izinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan

Jum'at, 10 September 2021 - 11:04 WIB
loading...
Hore! Kota Bekasi Izinkan...
Pemkot Bekasi mengizinkan warga menggelar resepsi pernikahan dengan kapasitas sebanyak 50%.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Pemkot Bekasi mulai melonggarkan beberapa kegiatan masyarakat dalam penerapan PPKM Level 3 di wilayahnya. Kegiatan yang dilonggarkan tersebut di antaranya resepsi pernikahan .

Hanya saja, kapasitas resepsi pernikahan masih dibatasi sebanyak 50% dan wajib mengedepankan protokol kesehatan.”Kami sudah memperbolehkan menggelar resepsi pernikahan, asalkan kuota hanya 50% dan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Kota Bekasi masuk zona hijau,” ungkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di RSD Stadion Patriot Candrabhaga di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jumat (10/9/2021).

Menurut dia, semenjak masuk PPKM Darurat beberapa waktu lalu, semua kegiatan masyarakat termasuk resepsi pernikahan dilarang pemerintah setempat. Larangan itu menyusul lonjakan kasus COVID-19 di Kota Bekasi semakin meningkat.

”Berbagai kegiatan yang menimbulkan keramaian dihentikan sejenak, sekarang sudah diperbolehkan,” ujarnya. Kini, seiring penurunan kasus Covid-19, pemerintah coba merespons berupa pelonggaran. Namun, Rahmat tak asal memberikan izin tanpa batas. Baca: Bioskop Disebut Bakal Buka 13 September 2021, Wagub DKI: Belum Diputuskan

Dia memberikan catatan, jika resepsi harus sesuai dengan ketentuan yaitu pembatasan jumlah undangan yang datang, serta harus menerapakan protokol kesehatan secara ketat.”Kalau resepsi tetap dibatasi, masuk mal juga dibatasi, orang makan di mal sudah 60 menit kalau drive thru boleh saja, bergiliran saja,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut dia, masyarakat Kota Bekasi harus bisa memaksimalkan tamu undangan yang ada."Kami tak mengekang jumlah tamu undangan, hanya saja tentu harus mematuhi protokol kesehatan yang ada," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1500 seconds (0.1#10.140)