Pemprov DKI Siap Laksanakan Vaksinasi untuk Ibu Hamil, Begini Prosedurnya

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 15:36 WIB
loading...
Pemprov DKI Siap Laksanakan Vaksinasi untuk Ibu Hamil, Begini Prosedurnya
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan bahwa saat ini ibu hamil bisa divaksinasi COVID-19. Hal ini sesuai dengan SE Kemenkes HK.02.01/1/2007/2021. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengumumkan bahwa saat ini ibu hamil bisa divaksinasi COVID-19 . Hal ini sesuai dengan SE Kemenkes HK.02.01/1/2007/2021.

“Terhitung mulai 2 Agutus 2021, Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksinasi COVID-19 kepada ibu hamil,” tulis caption Instagram @dkijakarta, Sabtu (7/8/2021). (Baca juga; Vaksinasi Ibu Hamil, Pemkot Tangsel Tunggu Pedoman dari Kemenkes )

Pemprov DKI menerangkan bahwa vaksin yang digunakan sesuai dengan ketersediaan, yaitu Sinovac, Pfizer, dan Moderna. Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar COVID-19. Vaksinasi bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi.
Pemprov DKI Siap Laksanakan Vaksinasi untuk Ibu Hamil, Begini Prosedurnya

Vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan format skrining pada Kartu Kendali Khusus Ibu Hamil. (Baca juga; Ibu Hamil Bisa Divaksinasi Covid-19, Catat Ini Syaratnya! )

“Pemberian dosis 1 dimulai pada trimester kedua kehamilan. Dosis kedua sesuai interval jenis vaksin. Jika usia kehamilan <13 minggu, maka vaksinasi ditunda. Proses skrining bagi ibu hamil dan anak usia 13-17 tahun dilakukan terpisah,” tulis @dkijakarta

Pemprov DKI menuturkan bahwa pemberian vaksin bagi ibu hamil ini sebagai upaya perlindungan ibu hamil dan bayinya tertular virus korona, menurunkan risiko gejala parah, bahkan kematian.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1320 seconds (0.1#10.140)