BST Covid-19 Dipotong, Begini Penjelasan Pemkot Depok

Kamis, 29 Juli 2021 - 22:58 WIB
loading...
BST Covid-19 Dipotong,...
Pemerintah Kota Depok memastikan penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga yang terdampak Covid-19 di wilayahnya merupakan kewenangan Kemensos. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota Depok memastikan penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga yang terdampak Covid-19 di wilayahnya merupakan kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos). Namun, pemerintah setempat melalui Dinas Sosial hanya melakukan pendampingan saat penyaluran.

Penegasan tersebut disampaikan setelah ramai adanya dugaan pemotongan dana BST di Kota Bekasi. ”Penyaluran BST di Kota Depok merupakan kebijakan dari Kemensos. Penyaluran dilakukan secara door to door melalui PT Pos Indonesia,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Usman Haliyana, Kamis (29/7/2021).

Untuk itu, kata dia, Pemkot Depok hanya melakukan pendampingan tidak ikut campur dalam penyaluran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sebab, Kota Depok dalam bansos BST hanya menyerahkan data KPM ke Kemensos. Nantinya data yang diberikan kepada Kemensos akan dipadupadankan dan selanjutnya Kemensos yang menentukan jumlah KPM penerima BST di Kota Depok. ”Penerima BST di Kota Depok mencapai 131.156 KPM, kini bertambah 4.448 KPM sehingga menjadi 135.604 KPM,” ungkapnya.

Saat ini, kata dia, Dinsos Kota Depok tidak ikut campur dalam penyaluran BST. Terkait adanya usulan penyaluran bansos BST dilakukan melalui transfer ke rekening penerima, Usman enggan memberikan jawabatan terkait hal tersebut. ”Kalau bantuan uang tunai BST di transfer itu kan keputusan Kemensos, kalau di DKI Jakarta di transfer kepada penerima harus di cari tahu dulu, itu bantuan BST atau memang bansos dari DKI Jakarta,” ucapnya.

Dia menambahkan, bantuan yang diberikan pemerintah pusat maupun Kota Depok tidak boleh ada pemotongan atau pungutan apapun. Pemberian bansos kepada warga harus diserahkan secara utuh tidak boleh berkurang dari mulai nominal uang maupun barang. Sehingga, jika adanya pemotongan maka hal itu tidak perbolehkan dan segera laporkan kepada petugas setempat atau langsung kepada pemerintah.”Tidak boleh ada potongan maupun kutipan dalam penyaluran bansos,” tegasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3435 seconds (0.1#10.140)