Palsukan Sertifikat Vaksin Covid-19, Pasutri Diciduk Polisi

Rabu, 28 Juli 2021 - 14:28 WIB
loading...
Palsukan Sertifikat Vaksin Covid-19, Pasutri Diciduk Polisi
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pasutri yang membuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu.Foto/MPI/Putranegara Batubara
A A A
JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang membuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu. Pelaku berinisial AEP dan TS telah melakukan pemalsuan sertifikat vaksin sejak satu bulan terakhir.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, modus pelaku membuat surat sertifkat vaksin Covid-19 palsu menggunakan jenis kartu dengan memasukkan data fiktif serta memanipulasi ID Number dan Barcode pada sertifikat tersebut.

"Kedua pelaku ditangkap pada Rabu, 21 Juli di Bogor dengan barang bukti beberapa dokumen palsu dan sertifikat vaksin Covid-19 palsu," kata Putu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Putu menjelaskan, awal kasus ini terungkap usai pihaknya mendapatkan informasi bahwa terdapat masyarakat yang tidak melaksanakan vaksin tetapi memiliki kartu sertifikat vaksin Covid-19 dan tidak terdata pada RT/RW setempat.

"Kemudian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan investigasi dan pengembangan terkait kasus tersebut dengan melakukan patroli siber," ujar Putu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, langsung melakukan penyelidikan terkait adanya pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19. Pada Sabtu, 10 Juli 2021 sekira jam 10.00 WIB tim penyelidik menemukan akun FB Kirana (milik DPO atas nama KR) yang menawarkan jasa pembuatan dokumen seperti KTP, NPWP, SIM, Akte Lahir dan lainnya.

Kemudian penyelidik memesan sertifikat vaksin melalui akun tersebut via WhatsApp (WA)."Penyelidik memesan sertifikat vaksin Covid-19 dengan hanya mengirim data KTP tanpa mentautkan link sertifikat vaksin yang telah memiliki nomor ID," ucapnya.

Pada hari Selasa, 13 Juli 2021 penyelidik sudah menerima sertifikat vaksin sesuai data KTP yang dikirim sebelumnya. Sertifikat vaksin Covid-19 yang diterima diyakini palsu karena nomor ID pada sertifikat tersebut serta barcode yang tertera palsu.

"Lalu kemudian penyelidik melakukan pelacakan alamat pengirim berasal dari jasa ekspedisi J&T cabang Puncak, Bogor. Pada Rabu, 21 Juli 2021 penyelidik mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasutri di J&T Puncak, Bogor dimana para pelaku telah membawa dokumen-dokumen diduga palsu seperti KTP, NPWP, ijazah perguruan tinggi, transkip nilai universitas, dan sertifikat vaksin Covid-19 palsu yang telah siap untuk dikirim ke pemesan," paparnya.

Selanjutnya, penyelidik melakukan penggeledahan di rumah para pelaku dan didapatkan seperangkat komputer, printer dan scanner, beberapa PVC (kartu) polos dan beberapa dokumen-dokumen diduga palsu yang siap dikirim.

"Pelaku sudah memulai perbuatan pemalsuan data dan sertifikat tersebut sejak April 2020 dan meraup hasil dari kejahatan hingga saat ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah," ujarnya.

Pelaku mulai aktif membuat permintaan sertifikat vaksin Covid-19 sejak dua minggu terakhir melalui perantara KR (DPO), dimana yang bersangkutan telah membuat sertifikat tersebut sudah 10 kartu sertifikat vaksin COVID-9 palsu dengan memanipulasi ID Number dan barcode pada sertifikat tersebut yang dicetak pada PVC (kartu) polos.

"Pelaku merupakan lulusan Sarjana Komputer sehingga mahir dalam melakukan editing menggunakan program coral dan photoshop, dan selain memalsukan sertifikat vaksin COVID-19, yang bersangkutan juga memalsukan KTP, NPWP, Kartu Kerja dan dokumen lainnya," katanya.

Ia menegaskan, dengan adanya niat pelaku memalsukan sertifikat vaksin sehingga berdampak pada penyalahgunaan kesempatan pada masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 saat ini, dimana petugas dapat dikelabui dengan sertifikat tersebut, sehingga seseorang dapat lolos dari pengecekan atau penyekatan.

Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2456 seconds (0.1#10.140)