Hanya Hitungan Tiga Jam, Polisi Bekuk Pelaku Penusukan Sopir Truk di Cilincing

Jum'at, 16 Juli 2021 - 16:40 WIB
loading...
Hanya Hitungan Tiga Jam, Polisi Bekuk Pelaku Penusukan Sopir Truk di Cilincing
Kombes Guruh saat jumpa pers di Mapolsek Cilincing, Jumat (16/7/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Polisi bergerak cepat membekuk pelaku penusukan terhadap sopir truk berinisial SK (39) hingga tewas, di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/7/2021) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, Unit Reskrim yang dipimpin AKP Imanuel Sinaga berhasil membekuk YL (39) dalam hitungan jam seusai mendapat laporan.



"Usai mendapat laporan, kami menangkap pelaku dalam waktu 3 jam di rumahnya yang juga di wilayah Cilincing, Jakarta Utara," ujar Kombes Guruh saat jumpa pers di Mapolsek Cilincing, Jumat (16/7/2021).

Guruh menjelaskan, sebelumnya korban yang bekerja sebagai sopir truk awalnya berpapasan dengan tersangka pada Rabu malam. Dalam proses berpapasan itu, YL dan SK sempat terlibat cekcok.

Daricekcok tersebut, korban yang dipenuhi amarah langsung mengambil parang dari rumahnya dan menghampiri YL. Keduanya lalu terlibat perkelahian, di mana SK sempat menyabetkan parangnya ke arah YL.

"Korban yang sudah membawa parang langsung menyabetkan parang yang dibawanya ke arah kepala tersangka, tetapi ditangkis," kata Guruh.

Dari aksi saling serang ini, pelaku YL mengalami luka bacok di tangan kirinya. YL pun kembali mendapatkan serangan parang dari korban SK. Namun, serangan-serangan lanjutan dari SK masih bisa dihindari YL.

"Merasa terancam tersangka lari ke pojokan masih mengejar tersangka dan membacok parang tapi kena tembok," kata Guruh.

Melihat SK sempat terperosok ke pojok, YL langsung menghujamkan pisau yang dibawanya ke badan korban.

"Korban jatuh, tersangka berdiri dan menusuk korban sebanyak dua kali di bagian dada hingga meninggal dunia," ucap Guruh.

Melihat keadaan korban yang sudah tewas pihak keluarga langsung melapor ke Polsek Cilincing.

Saat dilakukan penangkapan, Polisi terpaksa menembak kedua kaki YL karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap. "Tersangka kami amankan di kediamannya. Tersangka berusaha melawan petugas saat ditangkap," ucap Guruh.

Akibat perbuatannya, SK yang juga merupakan residivis dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1921 seconds (0.1#10.140)