Usai Periksa Saksi dan Ahli, Polisi Akan Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan Obat Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat belum menetapkan tersangka kasus penimbunan obat di Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Meski begitu, dalam waktu dekat polisi bakal menetapkan tersangkanya.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya akan memeriksa saksi ahli Pidana, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Setelah kita lengkapi pemeriksaan saksi sama ahli ya, baru kita menetapkan siapa tersangkanya," kata Fahmi kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).
Dikatakan Fahmi, pihaknya bakal mengebut menangani kasus ini terutama untuk kelengkapan berkas perkara, agar kasus ini bisa segera disidangkan dan barang bukti bisa segera didistribusikan kepada pasien Covid-19.
"Karena kan barang bukti nya nanti bisa langsung dilakukan penyitaan oleh Negara, biar bisa didistribusikan ke masyarakat, makanya pihak Kejaksaan inginnya berkas cepat," jelas dia.
Diketahui sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang obat-obatan terkait Covid-19 di Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8, Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, Senin 12 Juli 2021.
Kapolres Metro Jakarta Barat Ady Wibowo mengatakan, dalam gudang tersebut terdapat ratusan box obat Azithromycin 500mg yang sangat dibutuhkan oleh pasien positif Covid-19.
"Salah satu apoteker yang menjelaskan bahwa jenis obat Azithromycin 500mg, ada percakapan dari pemilik PT ya, dari pemilik PT itu untuk tidak dijual dulu artinya ada indikasi untuk ditimbun," kata Ady Wibowo, Senin.
Tak tidak selesai disitu, Ady menyebut ada upaya dari PT. ASA untuk membohongi pihak BPOM saat hendak dimintai keterangan.
"Adanya surat dari BPOM tanggal 7 Juli 2021 yang untuk melaksanakan zoom meeting untuk menanyakan apakah ada stok jenis obat Azithromycin 500mg. Tapi disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa stok itu belum ada," tutur Ady.
Pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi dari PT. ASA yakni YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang. Meski begitu, namun, hingga kini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, juga memeriksa konsumen yang sempat memesan obat di perusahaan itu.
Bila terbukti bersalah, mereka dapat dijerat pasal 107 Jo pasal 29Ayat (1) UURI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat (1) UURI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya akan memeriksa saksi ahli Pidana, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Setelah kita lengkapi pemeriksaan saksi sama ahli ya, baru kita menetapkan siapa tersangkanya," kata Fahmi kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).
Dikatakan Fahmi, pihaknya bakal mengebut menangani kasus ini terutama untuk kelengkapan berkas perkara, agar kasus ini bisa segera disidangkan dan barang bukti bisa segera didistribusikan kepada pasien Covid-19.
"Karena kan barang bukti nya nanti bisa langsung dilakukan penyitaan oleh Negara, biar bisa didistribusikan ke masyarakat, makanya pihak Kejaksaan inginnya berkas cepat," jelas dia.
Diketahui sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang obat-obatan terkait Covid-19 di Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8, Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, Senin 12 Juli 2021.
Kapolres Metro Jakarta Barat Ady Wibowo mengatakan, dalam gudang tersebut terdapat ratusan box obat Azithromycin 500mg yang sangat dibutuhkan oleh pasien positif Covid-19.
"Salah satu apoteker yang menjelaskan bahwa jenis obat Azithromycin 500mg, ada percakapan dari pemilik PT ya, dari pemilik PT itu untuk tidak dijual dulu artinya ada indikasi untuk ditimbun," kata Ady Wibowo, Senin.
Tak tidak selesai disitu, Ady menyebut ada upaya dari PT. ASA untuk membohongi pihak BPOM saat hendak dimintai keterangan.
"Adanya surat dari BPOM tanggal 7 Juli 2021 yang untuk melaksanakan zoom meeting untuk menanyakan apakah ada stok jenis obat Azithromycin 500mg. Tapi disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa stok itu belum ada," tutur Ady.
Pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi dari PT. ASA yakni YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang. Meski begitu, namun, hingga kini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, juga memeriksa konsumen yang sempat memesan obat di perusahaan itu.
Bila terbukti bersalah, mereka dapat dijerat pasal 107 Jo pasal 29Ayat (1) UURI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat (1) UURI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
(mhd)