Bongkar Gudang Penimbunan Obat Covid-19, Polisi Sita Ratusan Boks Azithromycin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menemukan dugaan penimbunan 730 boks obat jenis Azithromycin Dihydrate 500 miligram (mg) yang diperuntukkan untuk pasien Covid-19 . Obat itu diduga ditimbun di salah satu gudang obat milik PT. ASA di ruko Peta Barat Indah III nomor C 8, Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (12/7/2021).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, jenis obat tersebut merupakan salah satu yang digunakan pasien Covid-19 dari 11 obat jenis obat yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan (Menkes). "Obat Azithromycin Dihydrate 500 mg tablet kami amankan 730 boks. 1 boks itu isinya 20 tablet," ujarnya di lokasi, Selasa (13/7/2021).
Ady melanjutkan, gudang obat tersebut juga diduga ada indikasi telah menaikkan harga obat dari harga pasaran. "Di mana harga eceran tertinggi itu yang kami temukan seharusnya satu tabletnya itu seharga Rp1.700 tapi kami melihat di sini ada kenaikan harga menjadi Rp3.350," paparnya.
Hingga kini, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mendistribusikan obat Covid-19 yang diduga ditimbun itu. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam kerangka Criminal Justice System (CJS). "Kita sedang koordinasi dengan Criminal Justice System (Kepolisan, Kejaksaan dan Pengadilan)," kata Ady.
Ady mengatakan, koordinasi dengan para penegak hukum dilakukan untuk mengungkap suatu kebenaran materill atas kejadian atau perkara pidana. Sehingga nantinya, obat Covid-19 yang ditimbun dapat segera didistribusikan ke masyarakat yang membutuhkan. Sementara, penegakan hukum, tetap berlanjut. "Ya, tujuan biar obat bisa didistribusikan," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Joko Dwi Harsono menjelaskan, pada Senin, 12 Juli 2021 Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa beberapa orang saksi dari PT. ASA yakni YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang.
Sementara pada Selasa (13/7) pihaknya juga telah memanggil saksi pelanggan yang pernah memesan obat di perusahaan itu. Selain itu saksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan salah satu ahli dari Badan Penelitian Obat dan Makanan (BPOM). Meski begitu, namun, hingga kini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. "Kita masih mengumpulkan beberapa keterangan dan informasi dari saksi, nanti kita sampaikan selanjutnya," katanya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, jenis obat tersebut merupakan salah satu yang digunakan pasien Covid-19 dari 11 obat jenis obat yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan (Menkes). "Obat Azithromycin Dihydrate 500 mg tablet kami amankan 730 boks. 1 boks itu isinya 20 tablet," ujarnya di lokasi, Selasa (13/7/2021).
Ady melanjutkan, gudang obat tersebut juga diduga ada indikasi telah menaikkan harga obat dari harga pasaran. "Di mana harga eceran tertinggi itu yang kami temukan seharusnya satu tabletnya itu seharga Rp1.700 tapi kami melihat di sini ada kenaikan harga menjadi Rp3.350," paparnya.
Hingga kini, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mendistribusikan obat Covid-19 yang diduga ditimbun itu. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam kerangka Criminal Justice System (CJS). "Kita sedang koordinasi dengan Criminal Justice System (Kepolisan, Kejaksaan dan Pengadilan)," kata Ady.
Ady mengatakan, koordinasi dengan para penegak hukum dilakukan untuk mengungkap suatu kebenaran materill atas kejadian atau perkara pidana. Sehingga nantinya, obat Covid-19 yang ditimbun dapat segera didistribusikan ke masyarakat yang membutuhkan. Sementara, penegakan hukum, tetap berlanjut. "Ya, tujuan biar obat bisa didistribusikan," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Joko Dwi Harsono menjelaskan, pada Senin, 12 Juli 2021 Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa beberapa orang saksi dari PT. ASA yakni YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang.
Sementara pada Selasa (13/7) pihaknya juga telah memanggil saksi pelanggan yang pernah memesan obat di perusahaan itu. Selain itu saksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan salah satu ahli dari Badan Penelitian Obat dan Makanan (BPOM). Meski begitu, namun, hingga kini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. "Kita masih mengumpulkan beberapa keterangan dan informasi dari saksi, nanti kita sampaikan selanjutnya," katanya.
(cip)