Polisi Ringkus Sepasang Kekasih Pelaku Pemalsuan Surat Tes PCR dan Swab Antigen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap sepasang kekasih yang nekat memperjualbelikan surat hasil PCR dan swab antigen palsu. Selain menjual hasil tes negatif, keduanya juga menjual surat hasil tes PCR dan swab antigen positif Covid-19 kepada pelanggannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan sepasang kekasih yang telah ditetapkan tersangka yakni NJ dan NBP. "Statusnya mereka ini pacaran. Otaknya ada di laki-laki berinisial NJ. Dia yang melalui akun Facebook menawarkan kepada orang-orang," ujarnya, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Hindari Pemalsuan, Menkes Dorong Digitalisasi Sertifikat Vaksinasi dan Hasil PCR
Harga surat keterangan hasil PCR dan swab antigen palsu ini mereka jual Rp170 ribu. "Biasanya yang order surat hasil PCR atau swab antigen positif ini orang-orang yang tidak mau bekerja. Minta PCR positif sehingga ada alasan tidak masuk kantor," kata Yusri.
Baca juga: Testing PCR di DKI Jakarta Sudah Lampaui Standar WHO
Dalam perkara ini NJ dan NBP dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP. Kemudian Pasal 35 Juncto Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. "Ancaman enam tahun penjara," ucapnya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan sepasang kekasih yang telah ditetapkan tersangka yakni NJ dan NBP. "Statusnya mereka ini pacaran. Otaknya ada di laki-laki berinisial NJ. Dia yang melalui akun Facebook menawarkan kepada orang-orang," ujarnya, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Hindari Pemalsuan, Menkes Dorong Digitalisasi Sertifikat Vaksinasi dan Hasil PCR
Harga surat keterangan hasil PCR dan swab antigen palsu ini mereka jual Rp170 ribu. "Biasanya yang order surat hasil PCR atau swab antigen positif ini orang-orang yang tidak mau bekerja. Minta PCR positif sehingga ada alasan tidak masuk kantor," kata Yusri.
Baca juga: Testing PCR di DKI Jakarta Sudah Lampaui Standar WHO
Dalam perkara ini NJ dan NBP dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP. Kemudian Pasal 35 Juncto Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. "Ancaman enam tahun penjara," ucapnya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(jon)