Ini Tampang 4 Tersangka Penembakan di Taman Sari, Begini Kronologis Lengkap Kejadiannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan empat tersangka kasus penyerangan dan penembakan seorang remaja di Jalan Mangga Besar VI D, Taman Sari, Jakarta Barat. Saat ini mereka sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo menyebutkan, keempat tersangka yang ditahan berinisial JP (46), HS (41), DT (36), FW (25). Mereka diduga mengayun-ayunkan senjata tajam dan melakukan penembakan saat peristiwa tersebut.
"Kami tetapkan 4 tersangka, yakni JP yang membawa senjata api revolver. HS, DT, dan PW atas kepemilikan senjata tajam yang kami amankan di lokasi penangkapan kawasan tebet, Jakarta Selatan," kata Ady saat konferensi pers, Kamis (24/6/2021).
Ady menjelaskan, kejadian berawal pada Selasa 22 Juni 2021 dini hari tepatnya pukul 01.00 WIB. Ketika itu, beberapa orang sedang berkumpul di salah satu kontrakan di Taman Sari. (Baca juga; Kasus Penembakan Taman Sari, 4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka )
Mereka merayakan pesta ulang tahun salah satu rekannya. Dalam drama satu babak itu, mereka turut merayakannya dengan minum-minuman keras dan menyebabkan sedikit keributan di lokasi tersebut.
"Hal itu membuat warga tidak nyaman. Setelah itu warga cukup banyak berkumpul untuk memberikan peringatan kepada mereka," papar Ady. (Baca juga; Ini Asal Muasal Pistol yang Digunakan Pelaku Penembakan ABG 18 Tahun di Taman Sari )
Alih-alih menghentikan kegiatannya, mereka malah melakukan perlawanan. Salah satu tersangka JP kemudian menembakan senjata ke atas dan 3 rekannya yang lain mengacungkan senjata tajam atau parang.
Mereka kemudian satu per satu menuju ke kendaraannya karena didorong oleh warga yang tidak senang dengan perlakuan mereka. "Saat para pelaku masuk ke kendaraan menurut saksi di lapangan yang kami periksa pelaku keluarkan tembakan satu kali bukan ke atas tapi mengarah lurus," ungkap Adi.
Alhasil, satu orang korban berinisial MIS (18), tertembak di bagian ketiak kiri. Adapun korban, saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. "Peluru tidak bersarang di badannya tapi masih dapat perawatan dan informasi terakhir kondisi semakin membaik," jelas Adi.
Tak butuh waktu lama, 10 orang ditangkap di kawasan Bukit Duri Tebet, Jakarta Selatan. Polisi juga menyita beberapa senjata tajam, air softgun dan senjata api rakitan jenis revolver saat menggeledah sebuah rumah kawasan Bukit Duri Tebet, Jakarta Selatan. "Sementara enam orang sisanya masih didalami perannya," pungkas Adi.
Atas kejadian itu, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait senjata api dan Pasal Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal KUHP 354 dan 338 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo menyebutkan, keempat tersangka yang ditahan berinisial JP (46), HS (41), DT (36), FW (25). Mereka diduga mengayun-ayunkan senjata tajam dan melakukan penembakan saat peristiwa tersebut.
"Kami tetapkan 4 tersangka, yakni JP yang membawa senjata api revolver. HS, DT, dan PW atas kepemilikan senjata tajam yang kami amankan di lokasi penangkapan kawasan tebet, Jakarta Selatan," kata Ady saat konferensi pers, Kamis (24/6/2021).
Ady menjelaskan, kejadian berawal pada Selasa 22 Juni 2021 dini hari tepatnya pukul 01.00 WIB. Ketika itu, beberapa orang sedang berkumpul di salah satu kontrakan di Taman Sari. (Baca juga; Kasus Penembakan Taman Sari, 4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka )
Mereka merayakan pesta ulang tahun salah satu rekannya. Dalam drama satu babak itu, mereka turut merayakannya dengan minum-minuman keras dan menyebabkan sedikit keributan di lokasi tersebut.
"Hal itu membuat warga tidak nyaman. Setelah itu warga cukup banyak berkumpul untuk memberikan peringatan kepada mereka," papar Ady. (Baca juga; Ini Asal Muasal Pistol yang Digunakan Pelaku Penembakan ABG 18 Tahun di Taman Sari )
Alih-alih menghentikan kegiatannya, mereka malah melakukan perlawanan. Salah satu tersangka JP kemudian menembakan senjata ke atas dan 3 rekannya yang lain mengacungkan senjata tajam atau parang.
Mereka kemudian satu per satu menuju ke kendaraannya karena didorong oleh warga yang tidak senang dengan perlakuan mereka. "Saat para pelaku masuk ke kendaraan menurut saksi di lapangan yang kami periksa pelaku keluarkan tembakan satu kali bukan ke atas tapi mengarah lurus," ungkap Adi.
Alhasil, satu orang korban berinisial MIS (18), tertembak di bagian ketiak kiri. Adapun korban, saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. "Peluru tidak bersarang di badannya tapi masih dapat perawatan dan informasi terakhir kondisi semakin membaik," jelas Adi.
Tak butuh waktu lama, 10 orang ditangkap di kawasan Bukit Duri Tebet, Jakarta Selatan. Polisi juga menyita beberapa senjata tajam, air softgun dan senjata api rakitan jenis revolver saat menggeledah sebuah rumah kawasan Bukit Duri Tebet, Jakarta Selatan. "Sementara enam orang sisanya masih didalami perannya," pungkas Adi.
Atas kejadian itu, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait senjata api dan Pasal Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal KUHP 354 dan 338 dengan ancaman 20 tahun penjara.
(wib)