Kasus Penembakan Taman Sari, 4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kamis, 24 Juni 2021 - 10:28 WIB
loading...
Kasus Penembakan Taman Sari, 4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Dalam kasus penembakan di Jalan Mangga Besar VI D, Taman Sari, Jakarta Barat, kepolisian menetapkan empat tersangka, salah satunya berinisial JP, yang diduga sebagai aktor penembakan dan pemilik senjata api. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Dalam kasus penembakan dan penyerangan di Jalan Mangga Besar VI D, Taman Sari, Jakarta Barat, kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka berinisial JP, yang diduga sebagai aktor penembakan dan pemilik senjata api .

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ada empat orang," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Lalu Mesti Ali saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021). (Baca juga; Pelaku Penembakan ABG 18 Tahun di Taman Sari Ternyata Kelompok Debt Collector )

Dia mengatakan, keempat tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 354 KUHP dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. "Ancamannya kalau untuk UU Darurat ialah 20 tahun penjara," ujarnya.

Namun, dia belum bersedia menjelaskan secara detail terkait kasus penembakan itu. "Nanti mau dirilis di Polres," ucapnya. (Baca juga; Ini Asal Muasal Pistol yang Digunakan Pelaku Penembakan ABG 18 Tahun di Taman Sari )

Sebelumnya, Seorang remaja ditembak oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Mangga Besar VI D, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Selasa, (22/6/2021) dini hari. Korban MIS (18) mengalami kritis usai terkena luka tembak pada bagian ketiak dan tangan.

Tak butuh waktu lama, 10 orang ditangkap di kawasan Bukit Duri Tebet, Jakarta Selatan. Polisi menyita sejumlah senjata tajam, air softgun dan senjata api rakitan jenis revolver saat menggeledah sebuah rumah kawasan Bukit Duri Tebet, Jakarta Selatan.

Hasil pemeriksaan terungkap, delapan dari 10 orang pelaku berprofesi sebagai jasa penagih utang atau debt collector. Mereka adalah HS (41), DT (36), AS (42), JP (46), FW (25), NS (24), RA (48) dan RW (31). Senjata api dan senjata tajam dibawa setiap kali mendapat order menagih utang.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1566 seconds (0.1#10.140)