PDIP Sebut Kebijakan Pemprov DKI Buka Live Music Tidak Tepat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebutkan kebijakan Pemprov DKI yang akan membuka kembali live music di sejumlah restoran dan hotel tidak tepat.
"Situasi sekarang masih darurat. Penerapan protokol kesehatan ketat juga benar-benar harus dilaksanakan di lapangan," ujar Gembong, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: 50 Karaoke di Jakarta Diizinkan Buka, Asphija: Terus Taati Prokes
Kebijakan tersebut tidak tepat karena saat ini tingkat okupansi rumah sakit dan penambahan jumlah pasien Covid-19 pascaarus mudik dan arus balik Idul Fitri 2021 masih tinggi.
"Live karaoke tidak tepat untuk saat ini. Belum memungkinkan. Kita semua dituntut untuk membuat kebijakan pencegahan. Memperkecil penyebaran Covid-19, jangan sampai ada klaster Covid-19 Live Karaoke. Pengawasan harus benar-benar ketat. Kalau dipaksakan tetap dibuka saya khawatir malah bobol angka Covid-19 di Jakarta," ungkapnya.
Pemprov DKI mengizinkan kembali penyelenggaraan live music di restoran dan hotel yang ada di Jakarta.
Baca juga: Uji Coba Karaoke di Jakarta, Mikrofon Dilarang Dipakai Bergantian
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata DKI Jakarta Iffan mengatakan, dasar izin tersebut yakni Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 381 Tahun 2021.
Sejumlah persyaratan bagi hotel dan restoran yang ingin membuka live music yakni:
- Memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
- Jumlah personel live music menyesuaikan luas panggung
- Memasang pembatas partisi pada area panggung
- Pengunjung dilarang untuk menyumbang lagu
Lihat Juga: Pilkada Kabupaten Bekasi, PDIP Dorong KPUD Hitung Berdasarkan Dokumen C Hasil di Sirekap
"Situasi sekarang masih darurat. Penerapan protokol kesehatan ketat juga benar-benar harus dilaksanakan di lapangan," ujar Gembong, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: 50 Karaoke di Jakarta Diizinkan Buka, Asphija: Terus Taati Prokes
Kebijakan tersebut tidak tepat karena saat ini tingkat okupansi rumah sakit dan penambahan jumlah pasien Covid-19 pascaarus mudik dan arus balik Idul Fitri 2021 masih tinggi.
"Live karaoke tidak tepat untuk saat ini. Belum memungkinkan. Kita semua dituntut untuk membuat kebijakan pencegahan. Memperkecil penyebaran Covid-19, jangan sampai ada klaster Covid-19 Live Karaoke. Pengawasan harus benar-benar ketat. Kalau dipaksakan tetap dibuka saya khawatir malah bobol angka Covid-19 di Jakarta," ungkapnya.
Pemprov DKI mengizinkan kembali penyelenggaraan live music di restoran dan hotel yang ada di Jakarta.
Baca juga: Uji Coba Karaoke di Jakarta, Mikrofon Dilarang Dipakai Bergantian
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata DKI Jakarta Iffan mengatakan, dasar izin tersebut yakni Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 381 Tahun 2021.
Sejumlah persyaratan bagi hotel dan restoran yang ingin membuka live music yakni:
- Memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
- Jumlah personel live music menyesuaikan luas panggung
- Memasang pembatas partisi pada area panggung
- Pengunjung dilarang untuk menyumbang lagu
Lihat Juga: Pilkada Kabupaten Bekasi, PDIP Dorong KPUD Hitung Berdasarkan Dokumen C Hasil di Sirekap
(jon)