Sidang Swab RS Ummi, Habib Rizieq Bacakan Pledoi Setebal 131 Halaman

Kamis, 10 Juni 2021 - 12:14 WIB
loading...
Sidang Swab RS Ummi, Habib Rizieq Bacakan Pledoi Setebal 131 Halaman
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) menjalani sidang lanjutan perkara swab test RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). Agenda sidang kali ini pembacaan pledoi terdakwa atas tuntutan JPU.

Pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan Habib Rizieq memiliki tebal 131 halaman. Pledoi ini diberi judul Menegakkan Keadilan dan Melawan Kezaliman Kriminalisasi Pasien Dokter dan Rumah Sakit serta Balas Dendam Politik via Operasi Penghakiman dan Penghukuman.
Baca juga: Tiba di PN Jakarta Timur dengan Pengawalan Ketat, Habib Rizieq Siap Bacakan Pledoi

Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, melalui pledoi ini pihaknya berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil bagi para terdakwa yakni Habib Rizieq, Hanif Alatas, serta dr Andi Tatat.

"Insya Allah kita sudah siap. Tinggal nanti disampaikan di muka persidangan semoga menjadi pertimbangan hakim untuk memenangkan para terdakwa," ujar Aziz di PN Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Tiga terdakwa disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga menyebarkan pemberitahuan bohong terkait pernyataan bahwa Rizieq dalam keadaan sehat saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020 meski terkonfirmasi Covid-19 dengan alasan belum menerima hasil tes swab PCR.
Baca juga: Swab Test Habib Rizieq, Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara

Pada sidang tuntutan, Kamis (3/6/2021), JPU menuntut Habib Rizieq dengan hukuman pidana 6 tahun penjara. Hal memberatkan tuntutan JPU di antaranya Habib Rizieq berstatus bekas narapidana karena pernah divonis bersalah dalam perkara 160 KUHP tentang Penghasutan pada tahun 2003.

Kemudian, perkara 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang pada tahun 2008, kedua perkara ini diputus Hakim PN Jakarta Pusat.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan Covid-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan. Terdakwa juga tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU membacakan pertimbangan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

Sementara, terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tatat, JPU menuntut dengan hukuman pidana 2 tahun penjara.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1856 seconds (0.1#10.140)