Tiba di PN Jakarta Timur dengan Pengawalan Ketat, Habib Rizieq Siap Bacakan Pledoi

Kamis, 10 Juni 2021 - 10:06 WIB
loading...
Tiba di PN Jakarta Timur...
Kendaraan yang membawa Habib Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan pengawalan ketat. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hari ini, (Kamis, 10/6/2021) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemberitahuan berita bohong atau hoaks swab Habib Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor dengan terdakwa lainnya. Tiga terdakwa kasu ini yakniHabib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat. Agenda sidang lanjutan kali ini yakni pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

"Agendanya hari ini pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya, InshAllah kita sudah siap," ujar Kuasa Hukum Habib Rizeq, Azis Yanuar di PN Jakarta Timur Jalan dr Soemarno, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Azis menyebut, selain Habib Rizieq, Habib Hanif dan dr Andi juga siap untuk menyampaikan peldoinya di muka persidangan. "Habib Rizieq dan Habib Hanif serta dr Tatat. Masing-masing juga sudah siap. Tinggal nanti kita sampaikan di muka persidangan semoga menjadi pertimbangan hakim untuk memenangkan para terdakwa," ungkapnya.

Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, Habib Rizieq dkk tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 09.00 WIB. Pengawalan ketat masih mengiringi mobil tahanan Habib Rizieq dkk hingga masuk ke PN Jaktim.

Sebelumnya Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas COVID-19 Kota Bogor. Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.

Sementara dua terdakwa lainnya yaitu dr. Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3050 seconds (0.1#10.140)