Hari Ini, Habib Rizieq Akan Sampaikan Pledoi Kasus Swab RS UMMI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021) hari ini, akan menggelar sidang lanjutan kasus RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat. Persidangan mengagendakan pembacaan pledoi dari para terdakwa.
Sebelumnya pada sidang tuntutan 3 Juni 2021 lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Habib Rizieq dengan hukuman pidana 6 tahun penjara. Jaksa meyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa meminta majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong.
Baca juga: Ini Alasan JPU Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara dalam Perkara RS Ummi Bogor
Selain itu, dalam sidang Jaksa mengatakan bahwa HRS terbukti menyiarkan berita bohong terkait keadaannya yang pada saat itu terpapar Covid-19, tapi menyatakan sehat.
"Jelas bahwa terdakwa mengetahui sakit dan terpapar Covid, bukan dalam kondisi sehat-sehat, sehingga video yang disebarkan terdakwa tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Yang sebenarnya adalah terdakwa bermaksud menutup-nutupi," ungkap Jaksa.
Jaksa pun meminta sebaiknya HRS jujur menyampaikan bahwa terdakwa terpapar Covid-19 pada video berjudul "Testimoni RS Ummi yang menyatakan 'Alhamdulillah saya sehat walafiat'", tidak sesuai dengan fakta.
Baca juga: Swab Test Habib Rizieq, Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara
"Faktanya terdakwa terpapar Covid sehingga menjalani perawatan di RS. Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menanyakan RS Ummi apakah RS rujukan Covid-19 atau tidak, berdasarkan fakta persidangan dihubungkan alat bukti yang sah, maka unsur menyiarkan berita bohong telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Jaksa dalam sidang tuntutan.
Sebelumnya pada sidang tuntutan 3 Juni 2021 lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Habib Rizieq dengan hukuman pidana 6 tahun penjara. Jaksa meyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa meminta majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong.
Baca juga: Ini Alasan JPU Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara dalam Perkara RS Ummi Bogor
Selain itu, dalam sidang Jaksa mengatakan bahwa HRS terbukti menyiarkan berita bohong terkait keadaannya yang pada saat itu terpapar Covid-19, tapi menyatakan sehat.
"Jelas bahwa terdakwa mengetahui sakit dan terpapar Covid, bukan dalam kondisi sehat-sehat, sehingga video yang disebarkan terdakwa tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Yang sebenarnya adalah terdakwa bermaksud menutup-nutupi," ungkap Jaksa.
Jaksa pun meminta sebaiknya HRS jujur menyampaikan bahwa terdakwa terpapar Covid-19 pada video berjudul "Testimoni RS Ummi yang menyatakan 'Alhamdulillah saya sehat walafiat'", tidak sesuai dengan fakta.
Baca juga: Swab Test Habib Rizieq, Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara
"Faktanya terdakwa terpapar Covid sehingga menjalani perawatan di RS. Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menanyakan RS Ummi apakah RS rujukan Covid-19 atau tidak, berdasarkan fakta persidangan dihubungkan alat bukti yang sah, maka unsur menyiarkan berita bohong telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Jaksa dalam sidang tuntutan.
(abd)