Swab Test Habib Rizieq, Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 03 Juni 2021 - 16:17 WIB
loading...
Swab Test Habib Rizieq, Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara
Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat dituntut 2 tahun penjara. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Andi Tatat terlibat dalam perkara menyiarkan berita tidak benar mengenai hasil swab test Habib Rizieq Shihab di rumah sakit tersebut.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Rizieq Dinilai Jaksa Tidak Sopan Dalam Persidangan

Masih di PN Jakarta Timur, Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara dan menantunya Habib Muhammad Hanif Alatas dituntut pidana 2 tahun penjara oleh Jaksa dalam perkara swab test di RS Ummi Bogor.

Para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran.
Baca juga: Ini Alasan JPU Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara dalam Perkara RS Ummi Bogor
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1610 seconds (0.1#10.140)