Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Rizieq Dinilai Jaksa Tidak Sopan Dalam Persidangan

Kamis, 03 Juni 2021 - 13:30 WIB
loading...
Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Rizieq Dinilai Jaksa Tidak Sopan Dalam Persidangan
Habib Rizieq Shihab (HRS) terdakwa dalam kasus tes swab RS UMMI dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.Foto/Tangkapan Layar/Istimewa
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) terdakwa dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. JPU mengangap HRS tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan wabah Covid-19 dan tidak sopan dalam persidangan.

"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, (3/6/2021).

Dalam menentukan tuntutan itu, ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk pertimbangan memberatkan, HRS sudah pernah dihukum pidana sebanyak dua kali.

Selanjutnya, HRS dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan wabah Covid-19 dan HRS dinilai tidak sopan dalam persidangan.

Adapun pertimbangan yang meringankan yakni HRS merupakan tokoh agama yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat. Atas dasar pertimbangan itu dan keterangan saksi serta ahli, jaksa menilai Rizieq telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

"Terdakwa Rizieq telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran," ujar jaksa.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1523 seconds (0.1#10.140)