Dimulai Jam 9, Sidang Pledoi Habib Rizieq Digelar di Ruang Utama PN Jaktim

Kamis, 10 Juni 2021 - 07:41 WIB
loading...
Dimulai Jam 9, Sidang Pledoi Habib Rizieq Digelar di Ruang Utama PN Jaktim
Habib Rizieq Shihab. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemberitahuan berita bohong tes Swab Habib Rizieq Shihab , Kamis (10/6/2021). Sidang hari ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

"Sidang pembacaan pledoi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk perkara 223, 224 dan 235. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan di Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Dalam tiga berkas perkara ini, masing-masing atas terdakwa dr Andi Tatat dengan nomor perkara 223, menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas nomor perkara 224 dan Habib Rizieq Shihab sendiri dengan nomor pekara 225.

Dimulai Jam 9, Sidang Pledoi Habib Rizieq Digelar di Ruang Utama PN Jaktim


Mereka merupakan terdakwa dalam kasus tes Swab Habib Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu yang diduga disembunyikan dari Satgas Covid-19 Kota Bogor.

"Sidang dilaksanakan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto dengan Hakim anggota Mu'arif dan Suryaman," ujarnya.

Ketiga terdawa disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga menyebarkan pemberitahuan bohong.

Yakni terkait pernyataan bahwa Rizieq dalam keadaan sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 meski terkonfirmasi Covid-19 dengan alasan belum menerima hasil tes swab PCR.

Pada sidang tuntutan Kamis 3Juni 2021 JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Rizieq dengan hukuman pidana enam tahun penjara.

Tuntutan itu lebih dari setengah hukuman maksimal dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan JPU, yakni vonis 10 tahun penjara.

Hal memberatkan tuntutan JPU di antaranya Rizieq berstatus bekas narapidana karena pernah divonis bersalah dalam perkara 160 KUHP tentang Penghasutan pada tahun 2003.

Serta perkara 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang pada tahun 2008, kedua perkara ini diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan Covid-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan. Terdakwa juga tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU membacakan pertimbangan tuntutan, Kamis 3Juni 2021.

Sementara terhadap Hanif dan dr. Andi Tatat JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman pidana dua tahun penjara.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3104 seconds (0.1#10.140)