Kuasa Hukum Minta Hakim Berikan Putusan Ringan kepada Mario Dandy

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:45 WIB
loading...
Kuasa Hukum Minta Hakim Berikan Putusan Ringan kepada Mario Dandy
Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot S meminta majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya terhadap Mario Dandy. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo , Andreas Nahot S meminta majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya terhadap Mario Dandy. Hal itu disampaikan Andreas saat membacakan pleidoi dalam kasus penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023).

"Dengan kerendahan hati dan penuh harap agar majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini. Pertama, menyatakan Mario Dandy tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Andreas di persidangan.

Kedua, lanjut dia, meminta hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiga, menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya atau seadil-adilnya terhadap Mario Dandy. Menolak perhitungan restitusi LPSK karena tidak dibuat berdasarkan peraturan UU yang berlaku," ujarnya.


Andreas menuturkan, terdakwa dihadirkan di persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, hanya saja pidana 12 tahun penjara itu dinilai sangat berat. Maka itu, bisa dibayangkan betapa berat hari-hari terdakwa yang bisa saja diterimanya.

"Terdakwa dalam menjalani penahanan tenggelam dalam rasa bersalah oleh karena perbuatannya menempatkan keluarga dalam kesulitan khususnya terhadap ayahnya," tuturnya.

Mengenai konsekuensi dari perbuatan terdakwa, lanjut Andreas, merupakan hal yang sudah ditanggungnya. Tim penasihat hukum tak akan menghalangi proses penegakan hukum dalam setiap pemeriksaan persidangan ini.

"Hanya putusan adil lah yang diharapkan terdakwa," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1992 seconds (0.1#10.140)