JPU Minta Pleidoi Natalia Rusli Ditolak, Pengacara: Biar Hakim yang Menilai
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa perkara penipuan , Natalia Rusli. Sementara pengacara terdakwa, Deolipa Yumara, mengatakan tidak akan menyampaikan duplik.
JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (13/6/2023), mengatakan, isi pleidoi yang disampaikan Natalia Rusli maupun kuasa hukumnya, tidak memiliki dasar yang kuat.
"Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa, karena tidak mempunyai dasar yang kuat," kata JPU.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum terdakwa menegaskan tidak akan menyampaikan duplik. Pasalnya, pleidoi yang disampaikan pada persidangan pekan lalu sudah cukup bukti sesuai dengan fakta persidangan.
"Kami rasa pleidoilah yang paling penting," kata Deolipa.
Deolipa yakin terhadap keputusan majelis hakim untuk mempertimbangkan vonis terhadap Natalia Rusli. Sidang vonis akan digelar pada 20 Juni 2023 mendatang.
"Majelis hakim yang akan menilai benar atau tidaknya, untung atau ruginya, baik buruknya. Kemudian rasa keadilannya bagaimana, kemudian bukti-bukti serta saksi-saksinya bagaimana, fakta-faktanya bagaimana. Majelis hakim yang akan punya kewenangan menilai," pungkasnya.
Sebelumnya JPU menuntut Natalia Rusli 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara dalam kasus dugaan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Tuntutan JPU berbeda dalam dakwaan sebelumnya, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Diketahui, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp45 juta. Natalia dilaporkan oleh perempuan bernama Verawati Sanjaya (VS) ke Polres Metro Jakarta Barat.
Natalia Rusli yang mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya Juniver Girsang menjanjikan kepada korban bisa mencairkan uang 40 persen dalam bentuk tunai, dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (13/6/2023), mengatakan, isi pleidoi yang disampaikan Natalia Rusli maupun kuasa hukumnya, tidak memiliki dasar yang kuat.
"Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa, karena tidak mempunyai dasar yang kuat," kata JPU.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum terdakwa menegaskan tidak akan menyampaikan duplik. Pasalnya, pleidoi yang disampaikan pada persidangan pekan lalu sudah cukup bukti sesuai dengan fakta persidangan.
"Kami rasa pleidoilah yang paling penting," kata Deolipa.
Deolipa yakin terhadap keputusan majelis hakim untuk mempertimbangkan vonis terhadap Natalia Rusli. Sidang vonis akan digelar pada 20 Juni 2023 mendatang.
"Majelis hakim yang akan menilai benar atau tidaknya, untung atau ruginya, baik buruknya. Kemudian rasa keadilannya bagaimana, kemudian bukti-bukti serta saksi-saksinya bagaimana, fakta-faktanya bagaimana. Majelis hakim yang akan punya kewenangan menilai," pungkasnya.
Sebelumnya JPU menuntut Natalia Rusli 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara dalam kasus dugaan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Tuntutan JPU berbeda dalam dakwaan sebelumnya, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Diketahui, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp45 juta. Natalia dilaporkan oleh perempuan bernama Verawati Sanjaya (VS) ke Polres Metro Jakarta Barat.
Natalia Rusli yang mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya Juniver Girsang menjanjikan kepada korban bisa mencairkan uang 40 persen dalam bentuk tunai, dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
(thm)