Polres Jakbar Ringkus 4 Tersangka Tanaman Ganja Rumahan di Brebes

Rabu, 09 Juni 2021 - 13:38 WIB
loading...
Polres Jakbar Ringkus...
Polisi bekuk 4 tersangka dalam kasus tanaman pohon ganja di Brebes, Jawa Tengah. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus empat orang tersangka dalam kasus tanaman ganja rumahan di Brebes, Jawa Tengah. Keempat pelaku dibekuk di sejumlah lokasi berbeda.

"Jadi di wilayah Brebes ini tanaman ganja ditanam di lantai dua salah satu bangunan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo di Lapangan Utama Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (9/6/2021).

Ady mengatakan, empat tersangka yang ditangkap yakni, TM (39), HF (30), SY (36) dan UH (39). Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda.

Adapun tersangka TM ditangkap pada hari Jumat 4 Juni 2021 di Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. "Ditemukan Barang Bukti 1 paket Ganja berat brutto 3,8 gram, dan mengakui membeli Ganja tersebut pada seorang laki-laki bernama HF," ujar Ady.

Setelah TM ditangkap, polisi langsung melakukan pengembangan. Kemudian pada hari Sabtu (5/6), seorang kurir berinisial HF yang berada di Bendungan Ilir (Benjil), Jakarta Pusat, berhasil diamankan.

"Setelah digeledah didapati paket besar Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 42,33 Gram, yang di simpan di dalam celana tersangka HF," katanya.

Kepada Polisi, HF memberitahu bahwa terdapat tanaman ganja rumahan yang beralamat di Desa Wanatawang, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

"Kemudian disana dapat diamankan tersangka SY. Dan memberitahu bahwa kebon Ganja Hindroponik tersebut di tanam atas perintah tersangka berinisial UH," katanya.

Semantara, UH berhasil diamankan beserta barang buktinya saat berada di Menteng, Jakarta Pusat. UH diketahui sebagai pemodal yang menanam ganja rumahan itu.

"Uniknya penangkapan ini terhadap tersangka UH tidak dalam konteks untuk komersil tapi memang digunakan sendiri," beber Ady.

Dari penggerebekan di Brebes, Jawa Tengah polisi menyita sebanyak 200 pot tanaman ganja dan ratusan gram ganja siap pakai dari tangan para tersangka. Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2084 seconds (0.1#10.140)