Polrestro Tangerang Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Tanaman Ganja Siap Panen
loading...
A
A
A
TANGERANG - Sebanyak 109,9 gram sabu , 206,3 gram ganja kering, dan 43 batang tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar oleh petugas Polrestro Tangerang . Pembakaran barang bukti ini dilakukan di Mapolrestro Tangerang, Selasa (13/10/2020) dengan menggunakan mesin incenerator. (Baca juga: 37 Remaja Terjaring di Depok, Satu Reaktif Covid-19)
Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, narkoba ini berasal dari 8 kasus yang berhasil diungkap selama Juli hingga September 2020.
"Pelaku yang diamankan dan dijadikan tersangka dalam kasus ini berjumlah 8 orang. Mereka merupakan warga Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan luar Tangerang," ujar Sugeng di Polrestro Tangerang, Selasa (13/10/2020). (Baca juga: 33 Motor Ditinggal Pemiliknya Usai Demo Tolak UU Cipta Kerja)
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 penjara.
Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, narkoba ini berasal dari 8 kasus yang berhasil diungkap selama Juli hingga September 2020.
"Pelaku yang diamankan dan dijadikan tersangka dalam kasus ini berjumlah 8 orang. Mereka merupakan warga Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan luar Tangerang," ujar Sugeng di Polrestro Tangerang, Selasa (13/10/2020). (Baca juga: 33 Motor Ditinggal Pemiliknya Usai Demo Tolak UU Cipta Kerja)
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 penjara.
(jon)