Usai Sidang Vonis Kasus Petamburan dan Megamendung, Mobil Tahanan Habib Rizieq dkk Tinggalkan PN Jaktim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mobil tahanan yang membawa Habib Rizieq Shihab dan lima terdakwa lain meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur usai menjalani sidang putusan dengan perkara kerumunan di Megamendung dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Pantauan MNC Portal, Mobil tahanan yang membawa Habib Rizieq dkk keluar sekira pukul 17.25 WIB. Iring-iringan dari pihak kepolisian pun menempel mobil tahanan tersebut saat keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berbeda dari sidang sebelumnya, keluarnya mobil tahanan Habib Rizieq tidak banyak disambut oleh simpatisan. Hal itu dikarenakan pihak kepolisian telah melakukan penyekatan dibeberapa titik untuk mengantisipasi adanya kerusuhan.
Pada perkara keurumunan massa di Megamendung, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq hukuman berupa denda Rp20 juta subsider 5 bulan. Sedangkan untuk perkara di Petamburan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Habib Rizieq, dan lima mantan pimpinan FPI lainnya.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam pertimbangannya menyatakan, Habib Rizieq dan lima mantan pimpinan lain FPI bersalah melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 saat terjadinya kerumunan massa dalam peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putri keempatnya tahun lalu. Hal ini, menurut majelis hakim, turut menyebabkan meningkatnya kedaruratan kesehatan masyarakat akibat COVID-19 di DKI Jakarta.
Lihat Juga: Dikunjungi Petinggi Gerindra, Habib Rizieq Titip Pesan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pantauan MNC Portal, Mobil tahanan yang membawa Habib Rizieq dkk keluar sekira pukul 17.25 WIB. Iring-iringan dari pihak kepolisian pun menempel mobil tahanan tersebut saat keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berbeda dari sidang sebelumnya, keluarnya mobil tahanan Habib Rizieq tidak banyak disambut oleh simpatisan. Hal itu dikarenakan pihak kepolisian telah melakukan penyekatan dibeberapa titik untuk mengantisipasi adanya kerusuhan.
Pada perkara keurumunan massa di Megamendung, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq hukuman berupa denda Rp20 juta subsider 5 bulan. Sedangkan untuk perkara di Petamburan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Habib Rizieq, dan lima mantan pimpinan FPI lainnya.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam pertimbangannya menyatakan, Habib Rizieq dan lima mantan pimpinan lain FPI bersalah melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 saat terjadinya kerumunan massa dalam peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putri keempatnya tahun lalu. Hal ini, menurut majelis hakim, turut menyebabkan meningkatnya kedaruratan kesehatan masyarakat akibat COVID-19 di DKI Jakarta.
Lihat Juga: Dikunjungi Petinggi Gerindra, Habib Rizieq Titip Pesan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
(hab)