BREAKING NEWS: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Vonis 8 bulan juga dijatuhkan kepada 5terdakwa mantan pimpinan FPI lainnya.
Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Vonis untuk Habib Rizieq lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan.
Baca juga: Terungkap! Habib Rizieq Sebut Kerumunan Petamburan Berawal saat Mengumandangkan Shalawat
Kerumunan Petamburan berawal dari acara pernikahan putri Habib Rizieq dan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Selain Habib Rizieq, terdapat 5terdakwa kerumunan Petamburan yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung
Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Vonis untuk Habib Rizieq lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan.
Baca juga: Terungkap! Habib Rizieq Sebut Kerumunan Petamburan Berawal saat Mengumandangkan Shalawat
Kerumunan Petamburan berawal dari acara pernikahan putri Habib Rizieq dan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Selain Habib Rizieq, terdapat 5terdakwa kerumunan Petamburan yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung
(jon)