Anak Anggota DPRD Bekasi Setubuhi Korban Selama 9 Bulan

Jum'at, 21 Mei 2021 - 18:51 WIB
loading...
Anak Anggota DPRD Bekasi Setubuhi Korban Selama 9 Bulan
Polisi menunjukkan AT, tersangka dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. AT juga diketahui anak anggota DPRD Kota Bekasi. Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Polrestro Bekasi Kota menyebutkan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi sudah berkali-kali menyetubuhi korban PU (15). Tindakan asusila yang dilakukan AT selama 9 bulan. Setelah puas menyetubuhi korban, tersangka AT diduga menjual korban melalui jejaring media sosial.

Saat kasusnya terkuak, AT melarikan diri ke beberapa tempat seperti Cilacap dan Bandung. “Jadi saat laporan itu dibuat tanggal 12 April, yang bersangkutan langsung kabur ke Cilacap dan Bandung. Kemarin akhirnya menyerahkan diri. Pelaku kabur karena ketakutan,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Tak Mau Dijemput Paksa Polisi, Buronan Kasus Pemerkosaan di Bekasi Dirayu Keluarga

Setelah menyerahkan diri, penyidik menggeledah rumah orang tua pelaku yang merupakan anggota DPRD Bekasi. Beberapa barang bukti juga diamankan kepolisian. ”Kita amankan barang bukti di antaranya pakaian korban dan juga ada satu lembar akta kelahiran korban di bawah umur,” ucapnya.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pemerkosaan Menghilang Sejak Januari, Begini Kata Keluarga

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo menambahkan AT terancam masuk jeruji besi selama 15 tahun apabila terbukti melakukan tindak persetubuhan di bawah umur. Sebab, korban masih berusia 15 tahun.

Terkait tindakan kriminal lain yang disangkakan kapadanya seperti dugaan pemukulan dan perdagangan orang, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2157 seconds (0.1#10.140)