Usai Kabur Tabrak Pemotor di Bintaro, Pengemudi Fortuner Menyerahkan Diri
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Pengemudi Toyota Fortuner B 1054 KJI yang kabur setelah menabrak pengendara motor di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) menyerahkan diri ke Polres Tangsel . Pengemudi berinisial AS mengaku memilih kabur karena khawatir dikeroyok massa saat kejadian.
Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Agus Sutrisna mengatakan, kecelakaan terjadi pada Jumat, 10 April 2021 malam, sekira pukul 22.30 WIB. Lokasinya persis di U-Turn Jalan Boulevard Bintaro Jaya. Korban yang mengendarai motor Yamaha Vixion B 6810 VHN mengalami luka parah hingga patah tulang.
Kecelakaan itu menjadi viral di media sosial, lantaran Fortuner berwarna putih sempat berhenti namun langsung tancap gas meninggalkan korban yang tergeletak di jalan. Detik-detik kejadian kaburnya mobil tersebut sempat diabadikan oleh kamera handphone warga.
Dalam caption video viral dikatakan, Fortuner melintas di lajur tengah sedang motor korban melaju di lajur kanan. Tiba-tiba tanpa menyalakan lampu sein, Fortuner berubah haluan ingin berputar melalui U-Turn hingga menabrak motor korban.
"Pada pagi harinya sekitar jam 09.00, pengendara mobil datang ke Polres. Pengakuannya takut diamuk massa," kata Agus Sutrisna, Senin (12/04/21).
Menurut Agus, dalam Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ayat (1) menjelaskan, bahwa lampu isyarat atau sein merupakan hal yang wajib dinyalakan sebelum berbelok. "Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan," terangnya.
Namun begitu, pihak kepolisian sendiri belum menetapkan status hukum terhadap AS. Hingga kini, kata Agus, proses pendalaman penyidikan masih berlangsung. "Masih pendalaman bang," ucapnya.
Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Agus Sutrisna mengatakan, kecelakaan terjadi pada Jumat, 10 April 2021 malam, sekira pukul 22.30 WIB. Lokasinya persis di U-Turn Jalan Boulevard Bintaro Jaya. Korban yang mengendarai motor Yamaha Vixion B 6810 VHN mengalami luka parah hingga patah tulang.
Kecelakaan itu menjadi viral di media sosial, lantaran Fortuner berwarna putih sempat berhenti namun langsung tancap gas meninggalkan korban yang tergeletak di jalan. Detik-detik kejadian kaburnya mobil tersebut sempat diabadikan oleh kamera handphone warga.
Dalam caption video viral dikatakan, Fortuner melintas di lajur tengah sedang motor korban melaju di lajur kanan. Tiba-tiba tanpa menyalakan lampu sein, Fortuner berubah haluan ingin berputar melalui U-Turn hingga menabrak motor korban.
"Pada pagi harinya sekitar jam 09.00, pengendara mobil datang ke Polres. Pengakuannya takut diamuk massa," kata Agus Sutrisna, Senin (12/04/21).
Baca Juga
Menurut Agus, dalam Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ayat (1) menjelaskan, bahwa lampu isyarat atau sein merupakan hal yang wajib dinyalakan sebelum berbelok. "Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan," terangnya.
Namun begitu, pihak kepolisian sendiri belum menetapkan status hukum terhadap AS. Hingga kini, kata Agus, proses pendalaman penyidikan masih berlangsung. "Masih pendalaman bang," ucapnya.
(hab)